Papua Terkini
PAK HAM Papua Soroti PHK 21 Karyawan Lemasa, Desak Penyelesaian Melalui Dialog
Lemasa sendiri merupakan lembaga yang dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat adat Amungme untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan

Laporan wartawan tribunpapua.com Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua, Matius Murib, mengkritik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 21 karyawan Lembaga Musyawarah Adat (Lemasa) asal Amungme di Timika.
Murib menilai tindakan sepihak oleh Direktur Lemasa, John Tsingkinal, sangat merugikan karyawan dan mendesak penyelesaian yang adil dan transparan.
"Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Kami mendesak Direktur Lemasa untuk memberikan klarifikasi terkait PHK ini dan lebih mengutamakan dialog dalam menyelesaikan permasalahan yang ada," kata Matius Murib kepada TribunPapua.com pada Selasa (4/3/2025).
Lemasa sendiri merupakan lembaga yang dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat adat Amungme untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Sejak tahun 1990-an, wilayah ini telah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, termasuk gugatan yang diajukan pada 1994-1995 oleh Thom Beanal dan Yosepha Alomang ke pengadilan di New Orleans, Amerika Serikat, terkait pelanggaran HAM dan lingkungan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana di LEMASA, Legislator Papua Tengah Ini Desak Lembaga Adat Amungme Diaudit
Perjuangan tersebut berujung pada kebijakan alokasi 1 persen dari PT Freeport McMoran yang kini dikelola oleh Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

Namun, meskipun ada upaya untuk memperkuat masyarakat adat, konflik internal di tubuh Lemasa mulai muncul, termasuk pemecatan karyawan secara mendadak.
Sebagai perbandingan, PAK HAM Papua juga menyinggung kasus PHK massal 3.000 karyawan PT Freeport Indonesia pada 2017.
"Pada waktu itu, pemecatan dilakukan karena pekerja meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut, yang dianggap sebagai pelanggaran kontrak kerja," katanya.
Matius Murib menegaskan bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan musyawarah.
Kita harus duduk bicara, guna menjaga persatuan dan kesejahteraan masyarakat adat Amungme dan Kamoro," katanya.
PAK HAM Papua, dalam menanggapi berita yang dimuat KoranPapua.id pada 1 Maret 2025, yang mengungkapkan PHK terhadap 21 karyawan Lemasa, mengajukan beberapa poin penting untuk menyelesaikan masalah ini secara damai Berikut adalah 7 poin.
Baca juga: BP3OKP Papua Dinilai Gagal Total, Thomas Sondegau: Presiden Prabowo Segera Evaluasi Menyeluruh!
1. PHK hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang jelas.
2. Perlu kajian apakah saat perekrutan terdapat surat perjanjian kerja atau kontrak yang mengatur hak dan kewajiban karyawan.
3. Direktur Lemasa harus memberikan klarifikasi resmi terkait alasan PHK yang dilakukan melalui WhatsApp pada 21 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.