ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Papua

KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung, Buntut Pelaksanaan Pilkada yang Sia-sia

Pilkada 2024 yang menelan anggaran ratusan miliar berakhir sia-sia. Sementara, masyarakat Papua menanti sosok pemimpin untuk kebijakan berbagai aspek.

istimewa
PSU PILKADA PAPUA - Ketua KPU Papua, Steve Dumbon (tengah) bersama para komisioner. KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Ini menyusul sorotan publik mengenai kegagalan penyelenggara pemilihan umum di Papua dalam menyelenggarakan Pilkada Gubernur tahun lalu.

Pilkada 2024 yang menelan anggaran ratusan miliar berakhir sia-sia. Sementara, masyarakat Papua menanti sosok pemimpin untuk membuat kebijakan pada berbagai aspek kehidupan.

Arsi Divinubun, Kuasa Hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.

"Benar, kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 akan dilaksanakan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua

Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2024. 

Baca juga: Drama PSU Pilkada Papua: KPU Beri Waktu Tiga Hari ke Benhur Tomi Mano Cari Pengganti Wakil Gubernur

Menurut Arsi, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua

"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp 155 miliar dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp 206 miliar," ungkapnya.

Arsi menambahkan, KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan karena mereka adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

"Permasalahan sekarang adalah anggaran sebesar itu ternyata habis tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan," katanya.

MK telah membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh KPU, yang diketahui oleh Bawaslu, terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.

"Ironisnya, pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan, melainkan karena kesengajaan, sehingga hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah," ungkap Arsi. 

Dia menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga masalah Pilkada Papua ini masuk dalam delik korupsi.

"Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus mempertanggungjawabkan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved