PSU Pilkada Papua
KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung, Buntut Pelaksanaan Pilkada yang Sia-sia
Pilkada 2024 yang menelan anggaran ratusan miliar berakhir sia-sia. Sementara, masyarakat Papua menanti sosok pemimpin untuk kebijakan berbagai aspek.
Dalam menjalankannya, tidak sekadar merujuk pada peraturan undang-undang Pilkada atau peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU.

Tapi, juga berpedoman pada putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum.
"Itu pesan kami kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana PSU, termasuk KPU Papua," ujarnya.
"Untuk nomor urut tetap sama sehingga tidak ada lagi pengundian nomor urut dan nomornya tetap sama. Yang diganti hanya calon kepala daerahnya," tutupnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, pada Senin (3/3/2025) mengatakan, KPU Provinsi Papua telah mengajukan anggaran sebesar Rp 168 miliar untuk pelaksanaan PSU.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengajukan anggaran PSU sebesar Rp 151 miliar.
"Nanti kami akan lihat dan lakukan review anggarannya, terkait pelaksanaan PSU di Papua," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.