Info Intan Jaya
Sebelum 13 Maret Seluruh ASN Harus di Intan Jaya, Aner Maisini: Bila Tidak Maka Akan Disanksi Tegas
Apabila para ASN Kabupaten Intan Jaya tidak mengindahkan perintahnya sebagai kepala daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA, NABIRE - Guna memaksimalkan pelayanan masyarakat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Intan Jaya diminta untuk kembali ke tempat tugas.
Bupati Intan Jaya Aner Maisini mengingatkan agar ASN kembali ke tempat tugas, sebab itu merupakan kewajiban.
"Jadi sebelum 13 Maret seluruh ASN sudah harus di Intan Jaya," kata Aner, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Pekan Depan, Aner Maisini dan Elias Igapa Gelar Syukuran di Kabupaten Intan Jaya: Rekonsiliasi
Apabila para ASN tidak mengindahkan perintahnya sebagai kepala daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Jadi yang tidak bertugas, kita akan copot, dan menahan gaji," tegas Aner.
Selain itu Aner bilang, uang lauk pauk ASN yang malas akan diblokir dan dikelola oleh dinas.
"Supaya pegawai yang aktif kerja di atas, bisa mendapatkan hak mereka," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.