ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Sosok Mantan TNI Yuni Enumbi yang Selundukan Senjata untuk KKB, Habiskan Dana Rp 1,3 Miliar

Ini sosok mantan anggota TNI bernama Yuni Enumbi (29) yang ditangkap aparat karena jadi dalang penyeludupan senjata api buatan Pindad untuk KKB Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KKB PAPUA - Tim gabungan dari Polres Keerom dan Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap tiga orang terduga penyelundup senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen, Jumat (7/3/2024). Ini sosok mantan anggota TNI bernama Yuni Enumbi (29) yang ditangkap aparat karena jadi dalang penyeludupan senjata api buatan Pindad untuk KKB Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua menangkap terduga pelaku kasus penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Dalang utama dalam kasus tersebut adalah mantan anggota TNI bernama Yuni Enumbi (29).

Ia ditangkap di Keerom, Papua, pada Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT setelah pemantauan intensif sejak 1 Maret 2025. 

Yuni Enumbi merupakan mantan anggota TNI dari Kodam 18 Kasuari Papua Barat dengan pangkat Prada.

Baca juga: Eks TNI Selundupkan Senjata Api Buatan Pindad untuk KKB, Begini Caranya Kelabui Aparat Keamanan

KKB PAPUA - Tim gabungan dari Polres Keerom dan Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap tiga orang terduga penyelundup senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen, Jumat (7/3/2024).
KKB PAPUA - Tim gabungan dari Polres Keerom dan Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap tiga orang terduga penyelundup senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen, Jumat (7/3/2024). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Ia diberhentikan dari dinas militer sebelum akhirnya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata untuk KKB.

Tak hanya itu, Yuni juga diduga memiliki keterlibatan dalam kepanitiaan Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Puncak Jaya.

"(Ada) juga indikasi, yang bersangkutan (Yuni Enumbi) merupakan anggota PPD di Kabupaten Puncak Jaya yang juga masih dalam tahap penyelidikan," ujar Wakapolda Papua, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam jumpa pers bersama Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Tri Brata News.

Sebagai tersangka utama, Yuni Enumbi memiliki peran sentral dalam operasi penyelundupan senjata ini.

Ia membeli senjata api dari Pulau Jawa dan membawanya ke Papua melalui jalur laut sebelum didistribusikan lewat jalur darat ke Puncak Jaya.

Untuk mengelabui aparat keamanan, Yuni menggunakan metode penyelundupan canggih dengan menyembunyikan senjata-senjata itu di dalam kompresor yang dilas rapat.

Saat diperiksa, ia mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp1,3 miliar dan berencana menyerahkannya kepada KKB di Puncak Jaya.

Baca juga: Eks TNI Terlibat Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Puncak Jaya, Ditangkap di Keerom Papua

Kronologi Penangkapan

Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa kepolisian telah mengantongi informasi mengenai pergerakan senjata ilegal sejak awal Maret 2025.

Setelah melakukan pemantauan intensif, aparat berhasil menangkap Yuni Enumbi beserta dua rekannya, Yudhi Kalalo dan Matius Payokwa, di Keerom pada Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," ujar Irjen Patrige dalam jumpa pers, Sabtu (8/3/2025).

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal-usul senjata tersebut. 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)
  • Empat pucuk pistol G2 Pindad
  • 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm
  • 250 butir amunisi 9 mm 
  • Satu pucuk senapan angin (belum terangkai)
  • Satu paket laser senter dan mounting
  • Satu teleskop dan peredam
  • Satu popor kayu warna cokelat
  • Satu laras dan tabung senapan angin
  • Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata) 
  • Satu ponsel Vivo Y19S
  • Satu pompa dan tas angin
  • Satu kunci T
  • Satu paket gerinda portabel
  • Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisi identitas diri serta kartu ATM
  • Uang tunai senilai Rp369.600.000

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aske Mabel: Dari Polisi Jadi Pimpinan KKB, Kini Dibekuk Rekan Sendiri

Senjata Diselundupkan dari Surabaya 

Menurut Irjen Patrige, senjata api yang diselundupkan oleh Yuni Enumbi berasal dari PT Pindad (Persero) dan dibeli di Surabaya, Jawa Timur.

Ia terbang ke Jakarta, lalu ke Surabaya untuk membeli dan merakit senjata sebelum dikirim ke Papua melalui kapal laut.

"Enam senjata api dan ratusan amunisi ini dimasukkan ke dalam kompresor, sehingga mudah diselundupkan oleh pelaku yang merupakan jaringan KKB wilayah Puncak Jaya," kata Patrige.

Setelah tiba di Papua, senjata tersebut dibawa lewat jalur darat menuju Puncak Jaya.

Metode penyelundupan yang dilakukan dinilai sangat rapi dan sulit terdeteksi aparat keamanan. 

"Pengiriman senpi dan amunisi ini memang sangat rapi, di mana barang buktinya dimasukkan dalam kompresor, sehingga sulit untuk diungkap," ujar Patrige.

Kapolda Papua menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan asal-usul senjata tersebut.

"Untuk mengecek kepastiannya, tentu kita akan ke Laboratorium Forensik dan akan disesuaikan dengan hasil Labfor," tambahnya.

Saat ini, kepolisian masih terus menyelidiki jaringan penyelundupan senjata ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata ke KKB Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sosok Yuni Enumbi, Pecatan TNI yang Jadi Otak Penyelundupan Senjata Pindad ke KKB Papua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved