Selasa, 14 April 2026

Papua Terkini

Ribuan Pendamping Desa di Papua Terancam PHK, Gaji Kandas 3 Bulan

Para Pendamping Desa dai Papua menyampaikan aspirasi mengenai upah yang belum terbayarkan selama tiga bulan serta PD yang terancam PHK.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
PENDAMPING DESA - Pertemuan Pendamping Desa bersama DPD RI Dapil Papua Carel Simon Petrus Suebu (batik hitam) di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjanah Kurita

TRIBU-PAPUA.COM, SENTANI - Sejumlah Pendamping Desa (PD) di Tanah Papua  bertemu dengan anggota DPD RI Dapil Papua Carel Simon Petrus Suebu di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (17/3/2025) malam.

Dalam pertemuan itu, para Pendamping Desa menyampaikan aspirasi mengenai upah yang belum terbayarkan selama tiga bulan serta PD yang terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat maju dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

"Kontrak kami sudah ditandatangani. Tapi gaji kami selama 3 bulan belum dibayar. Kami minta ke senator untuk dibicarakan," kata Ibrahim Kiki, Pendamping Desa Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura, Papua.

Menurut dia, pembayaran gaji sebelumnya berjalan lancar tetapi setelah adanya arahan dari Menteri Desa mengenai PD yang mencalonkan diri sebagai caleg maka harus diberhentikan. 

Ibrahim yang bekerja sebagai PD selama 18 tahun itu mengaku, dirinya juga maju sebagai caleg DPR Kabupten Jayapura tetapi tidak lolos dalam seleksi administrasi.

"Kami terancam karena di-PHK karena maju caleg, seharusnya kami harus tetap bisa kembali kerja (PD) ini tidak boleh putus," katanya.

Lebih lanjut, kata Ibrahim, Menteri Desa juga berencana melakukan perekrutan Pendamping Desa yang baru.

Baca juga: PSU Pilkada Papua: Pj Gubernur Ramses Limbong Tegaskan Netralitas ASN dan Penyelenggara

"Kami minta jangan diganti, kami orang Papua paling tahu bagaimana daerah kami," ujarnya.

Lanius Yalak, dari Distrik Sela, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mengatakan, PD di wilayahnya juga mengeluhkan rencana Menteri Desa saat pembahasan Komisi V DPR RI pada 7 November 2024 untuk melakukan pemecatan Pendamping Desa karena maju caleg.

Lanius meminta Menteri Desa meninjau kembali Kemendes PDTT melalui surat No 1261/HKM.10/VI/2023 menyatakan bahwa tidak ada pengaturan.

Itu berlaku baik di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa TPP harus mundur ketika yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

"Kami ingin menteri desa meninjau kembali surat keputusan oleh menteri desa sebelumnya tentang pencalonan caleg," katanya.

Menurut dia, dampak pembahasan menteri bersama Komisi V DPR RI, para pendamping yang maju caleg dan tidak akhirnya belum mendapatkan honor.

"Jadi bukan hanya masuk caleg tapi yang tidak masuk caleg juga tidak dapt honor. Kami ini ada 1.000-an, pendamping desa di Papua Pegunungan," katanya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved