ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

PDAM Gandeng Kejari Jayapura Atasi Pelanggan yang Menunggak Bayar Tagihan

Kami berharap kerja sama ini dapat membantu kami dalam menagih utang dari pelanggan yang memiliki tunggakan besar

Penulis: Yulianus Magai | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
KERJA SAMA – Jajaran PT Air Minum Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura serta Wali Kota, Wakil Wali Kota Jayapura dan Pj Bupati Jayapura, foto bersama usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PDAM dengan Kejari Jayapura, Rabu (19/3/2025).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Utama PT Air Minum Jayapura (Perseroda) Dr. Entis Sutisna, SE, MM, MAk, Ak, CA, CGRM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Entrop, Rabu (19/3/2025). 

Baca juga: PDAM Jayapura Identifikasi Pencurian Air Masih Terjadi di Kawasan Ini

Kerja sama tersebut dalam upaya meningkatkan koordinasi dalam mendukung tugas perusahaan, terutama dalam penagihan utang yang terus menumpuk.

Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru, dan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Semuel Siriwa. 

Dalam kesempatan tersebut, Entis Sutisna mengungkapkan, fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dalam menangani utang yang semakin menumpuk. 

"Kami berharap kerja sama ini dapat membantu kami dalam menagih utang dari pelanggan yang memiliki tunggakan besar," ujarnya. 

Untuk mendukung upaya ini, PT Air Minum Jayapura akan memanfaatkan bantuan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Baca juga: PDAM Jayapura Hadapi Tantangan Multi Sumber Air dalam Pelayanan 

Sebelumnya, perusahaan juga telah menerima bantuan hukum terkait masalah hukum dan isu yang berkaitan dengan pihak luar.

 "Kami ingin lebih fokus pada peningkatan kinerja keuangan perusahaan, terutama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi utang yang ada," tambahnya.

Setiap kepala cabang di enam wilayah pelayanan PT Air Minum Jayapura akan memberikan data pelanggan yang memiliki tunggakan. 

Baca juga: 200 KK di Numbay Kesulitan Air Bersih Karena PDAM Tidak Mengalir Dua Minggu 

Mengenai upaya penindakan akan difokuskan pada pelanggan dengan utang besar, seperti pemilik ruko, anggota TNI/Polri, dan instansi pemerintah.

 "Kami berharap kerja sama ini dapat menyelesaikan masalah tunggakan dengan lebih optimal," paparnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara, SH, MH, mengungkapkan bahwa ini adalah perpanjangan kerja sama yang lebih fokus pada tindakan hukum.

Baca juga: War Besrendi Bertransformasi Jadi PDAM, Siap Layani Masyarakat Biak Numfor Lebih Optimal

"Tanpa surat kuasa khusus, kerja sama ini hanya akan menjadi seremoni. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan tindakan nyata, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," jelasnya.

Stanley Yos Bukara juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pelanggan dengan utang besar sebanyak dua hingga tiga kali. Jika tidak ada tanggapan, Kejaksaan Negeri Jayapura akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

 "Kami memiliki kewenangan sebagai jaksa pengacara negara untuk menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved