Info Jayapura
PDAM Gandeng Kejari Jayapura Atasi Pelanggan yang Menunggak Bayar Tagihan
Kami berharap kerja sama ini dapat membantu kami dalam menagih utang dari pelanggan yang memiliki tunggakan besar
Penulis: Yulianus Magai | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Utama PT Air Minum Jayapura (Perseroda) Dr. Entis Sutisna, SE, MM, MAk, Ak, CA, CGRM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Entrop, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: PDAM Jayapura Identifikasi Pencurian Air Masih Terjadi di Kawasan Ini
Kerja sama tersebut dalam upaya meningkatkan koordinasi dalam mendukung tugas perusahaan, terutama dalam penagihan utang yang terus menumpuk.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru, dan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Semuel Siriwa.
Dalam kesempatan tersebut, Entis Sutisna mengungkapkan, fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dalam menangani utang yang semakin menumpuk.
"Kami berharap kerja sama ini dapat membantu kami dalam menagih utang dari pelanggan yang memiliki tunggakan besar," ujarnya.
Untuk mendukung upaya ini, PT Air Minum Jayapura akan memanfaatkan bantuan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Baca juga: PDAM Jayapura Hadapi Tantangan Multi Sumber Air dalam Pelayanan
Sebelumnya, perusahaan juga telah menerima bantuan hukum terkait masalah hukum dan isu yang berkaitan dengan pihak luar.
"Kami ingin lebih fokus pada peningkatan kinerja keuangan perusahaan, terutama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi utang yang ada," tambahnya.
Setiap kepala cabang di enam wilayah pelayanan PT Air Minum Jayapura akan memberikan data pelanggan yang memiliki tunggakan.
Baca juga: 200 KK di Numbay Kesulitan Air Bersih Karena PDAM Tidak Mengalir Dua Minggu
Mengenai upaya penindakan akan difokuskan pada pelanggan dengan utang besar, seperti pemilik ruko, anggota TNI/Polri, dan instansi pemerintah.
"Kami berharap kerja sama ini dapat menyelesaikan masalah tunggakan dengan lebih optimal," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara, SH, MH, mengungkapkan bahwa ini adalah perpanjangan kerja sama yang lebih fokus pada tindakan hukum.
Baca juga: War Besrendi Bertransformasi Jadi PDAM, Siap Layani Masyarakat Biak Numfor Lebih Optimal
"Tanpa surat kuasa khusus, kerja sama ini hanya akan menjadi seremoni. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan tindakan nyata, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," jelasnya.
Stanley Yos Bukara juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pelanggan dengan utang besar sebanyak dua hingga tiga kali. Jika tidak ada tanggapan, Kejaksaan Negeri Jayapura akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.
"Kami memiliki kewenangan sebagai jaksa pengacara negara untuk menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya. (*)
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.