PSU Gubernur Papua 2025
Jelang PSU Pilgub Papua, Bawaslu Kepulauan Yapen Aktifkan Kembali Panwaslu di 17 Distrik
”Untuk pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, khusus pembentukan panwaslu distrik itu melalui mekanisme pengaktifan kembali panwa
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kembali membentuk panwas distrik.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pengumuman Nomor: 032/KP.01.00/K.PA-10/03/2025, tanggal 22 Maret 2025.
Baca juga: Adam Arisoy Alirkan Listrik dan Jaringan Wifi di 6 Asrama Mahasiswa Kepulauan Yapen
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon dalam keterangannya menyampaikan, pengaktifan kembali panwas distrik dilakukan melalui mekanisme verifikasi ulang dan evaluasi kinerja.
”Untuk pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, khusus pembentukan panwaslu distrik itu melalui mekanisme pengaktifan kembali panwaslu distrik yang kemarin bekerja di Pilkada serentak 2024," kata Hofni melalui keterangan pers yang diterima Tribun-Papua.com, Minggu (23/3/2025).
Baca juga: Disperindag Yapen Sidak Bapok Kedaluwarsa dan Cek Stok Jelang Idul Fitri 2025
Pengaktifan kembali pada PSU ini melalui dua tahap yaitu verifikasi ulang dan evaluasi kinerja sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 46/HK.01.01/K1/03/2025 dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 41/KP.01/K.PA/03/2025.
Lebih lanjut ia menambahkan, dari hasil verifikasi ulang dan evaluasi kinerja terdapat panwaslu distrik, yang tidak memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali, maka akan dilakukan pembentukan baru.
Baca juga: Wabup Yapen Ajak 38 Wisudawan Poltekes Terus Kembangkan Diri Hadapi Tantangan Dunia
”Jadi panwas distrik yang kemarin melaksanakan tugas di pemilihan serentak, untuk PSU ini mereka diwajibkan kembali melaporkan diri untuk dilakukan verifikasi ulang dan evaluasi kinerja oleh bawaslu kabupaten," ujarnya.
Adapun pelaksanaan verifikasi ulang dan evaluasi kinerja itu dilakukan dari Tanggal 24 Maret sampai dengan 28 Maret 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Baca juga: Wabup Yapen Roi Palunga Minta Aset Pemda Segera Dikembalikan, Sebelum Jemput Paksa
"Nanti kalau berdasarkan hasil verifikasi ulang dan evaluasi kinerja ternyata ada yang tidak memenuhi syarat maka untuk mengisi kekosong nantinya perlu dilakukan pembentukan baru, dan itu diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Yapen," jelasnya.
Hofni juga mengajak masyarakat, sejak Pengumuman Nomor: 032/KP.01.00/K.PA-10/03/2025 tanggal 22 Maret 2025 ini disampaikan, hingga tanggal 28 Maret 2025 pukul 20.00 WIT, dapat memberikan masukan dan tanggapan atas kinerja panwaslu distrik selama pelaksanaan pilkada serentak kemarin.
Baca juga: 350 Aparat Gabungan Dikerahkan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri di Kepulauan Yapen Papua
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui Link: https://bit.ly/BWSYAPEN_TANGGAPAN atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Yapen, Jalan Transito KPR Serui.
"Masukan dan tanggapan harus disertai dengan identitas yang jelas serta adanya bukti yang mendukung tanggapan tersebut," Tutup Hofni.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.