ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Gubernur Papua 2025

KPU Papua Optimistis H-14 Logistik PSU Gubernur Tiba di Distrik

"Kami pastikan distribusi logistik selesai tepat waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 6 Agustus mendatang," jelasnya kepada Tribun Papua di Jayapura.  

|
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
DISTRIBUSI LOGISTIK : Ketua KPU Papua Diana Simbiak saat menyerahkan surat suara kepada Ketua KPU Kota Jayapura Marthapina Anggai secara simbolis Selasa (10/6/2025). Mereka optimis pada H-14 logistik sudah sampai di tiap distrik di kabupaten masing-masing. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pada Selasa, (10/6/2025) menerima logistik sebanyak 772.695 surat suara dan kotak suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dijadwalkan berlangsung Agustus 2025.

Surat suara tersebut nantinya akan didistribusikan untuk 2.010 tempat pemungutan suara (TPS). 

Baca juga: Setelah Mengalami Kekosongan Stok, RSUD Serui Kedatangan 150 Kardus Cairan Infus

Ketua KPU Papua Diana Simbiak menyampaikan, pihaknya akan mempriotaskan pendistribusian logistik untuk distrik dan pulau terluar. 

"Kami pastikan distribusi logistik selesai tepat waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 6 Agustus mendatang," jelasnya kepada Tribun Papua di Jayapura.  

Baca juga: 3.822 Calon Mahasiswa Uncen Ikuti Tes JMSB, Jumlah Peserta Tahun 2025 Turun 21 Persen

KPU optimis pendistribusian logistik sudah sampai ke kantor distrik pada H-14. 

Pemungutan suara ulang diikuti dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni nomor urut satu Benhur Tomi Mano–Constan Karma dan nomor urut dua Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. 

Baca juga: Trigana dan Lion Air Tarik Armada yang Bermalam di Wamena Papua Pegunungan, Begini Penyebabnya

Sebelumnya pada 24 Febuari lalu, MK telah memerintahkan KPU Papua untuk melakukan PSU Pilgub Papua di sembilan kabupaten dan kota dalam waktu 180 hari. 

PSU ini tidak mengikut-sertakan calon Wakil Gubernur nomor urut satu Yermias Bisai yang telah didiskualifikasi karena melakukan kesalahan pada surat keterangan domisili saat pemilu yang lalu.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved