Senin, 13 April 2026

Pansel DPRK Jayawijaya

Pansel DPR Pengakatan Jayawijaya Dinilai Boncengi Kepentingan Tertentu

"SK Panitia Seleksi DPRK Jayawijaya ini diberikan oleh pemerintah provinsi melalui Kespangpol, diberikan waktu selama 3 bulan untuk bekerja di Jayawij

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PANSEL DPRK JAYAWIJAYA : Solidaritas Peduli Demokrasi Jayawijaya saat menyampaikan peryataan pers di Hotel Sartika, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (23/03/2025) kemarin malam. Mereka menilai Pansel DRPK Jayawijaya tidak bekerja sesuai aturan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Jayawijaya Meki Haluk mengatakan Panitia Seleksi DPRK Pengangkatan atau jalur Otsus bekerja tidak sesuai aturan surat keputusan gubernur.

Baca juga: SPD-KJ Apresiasi Kinerja Timsel DPRK Jayawijaya Dalam Pengangkatan Anggota Legislator

"SK Panitia Seleksi DPRK Jayawijaya ini diberikan oleh pemerintah provinsi melalui Kespangpol, diberikan waktu selama 3 bulan untuk bekerja di Jayawijaya dari 5 wilayah adat, tapi kami melihat faktanya panitia seleksi bekerja lewat dari waktu yang ditentukan," katanya di Wamena, Minggu, (23/03/2025) kemarin malam.

Ia mengatakan sesuai SK NOMOR : 100.3.3.1/ 350 /Tahun 2024, tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota dewan perwakilan rakyat, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara,  Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tangah, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Nduga periode 2024-2029 yang ditetapkan di Wamena.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jayawijaya Pastikan Libur Idul Fitri Dimulai 24 Maret Hingga 8 April

Pada tanggal 28 November 2024 masa berlakunya sudah selesai.

"Dalam SK itu kan kerja 3 bulan tapi mereka kerja sampai 5 bulan, jadi kami menganggap pansel DPRK pengangkatan Jayawijaya bekerja cacat hukum, karena kami temukan surat dari provinsi dan kabupaten tidak ada perpanjangan SK," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menyinggung soal sebelum adanya SK pergantian sekretaris Pansel, usai pengunduran diri dari sekretaris sebelumnya. 

Baca juga: Wabup Jayawijaya Ronny Minta Kadis dan Staf Memiliki Dedikasi Dalam Melayani Masyarakat

"SK pemerintah provinsi melalui Kesbangpol atas nama Ludia Loggo, namun yang menjalankan tugas-tugas jadi sekretaris ini Agustina Sorabut, dan SK pergantian sebagai sekretaris dari Agustina Sorabut tidak ada dan tidak tunjukan, dan belum ada surat dari Biro Hukum kepada ibu ini, dan tidak ada keterbukaan berarti kami menilai bahwa ibu ini mengotak-atik bekas atau dokumen negara ini atas dasar apa,"paparnya. 

Hal ini menurutnya patut dipertanyakan karena negara ini memiliki aturan yang wajib dipatuhi dan tidak seenaknya.

Sementara itu, tindakan melawan hukum dan aturan juga dilakukan, Pansel yang menuliskan salah satu calon yang telah mencalonkan diri pada pemilihan legislatif di 2024 lalu.

Baca juga: Kepala Suku Besar Assotipo di Jayawijaya Tegas Minta Pansel DPRK Akomodasi Anak Cucu Pelaku Sejarah

"Pansel keluarkan satu nama Sodara Aten Asso dari wilayah adat Wio, saudara Aten Asso kemarin mencalonkan diri di di DPRD Jalur Partai di Jayawijaya tahun 2024 - 2029 dari partai Perindo," katanya.

Ia menjelaskan peraturan gubernur dan juga undang-undang otonomi khusus menurutnya sudah jelas mengatur bahwa calon yang terlibat partai politik tidak diperkenankan masuk dalam DPRK pengangkatan.

Baca juga: Aparat Keamanan di Distrik Mimika Barat Jauh Apresiasi Kinerja YPMAK Perhatikan Masyarakat Pesisir 

"Namun dalam keputusan peraturan gubernur dan juga undang-undang otonomi khusus Nomor 106 itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa terlibat dalam DPRK, karena belum sampai 5 Tahun untuk mengundurkan diri dari keangotaan Partai," katanya sesal lantara Pansel malah mengeluarkan namanya, dengan nomor urut 1 dari dapil wilayah adat Wio.

"Kami melihat panitia seleksi DPRK tidak bekerja secara profesional, dan berdiri tegakan panduan atau pedoman yang ada, di UU Otsus 106 dan dalam kinerja Pansel juga tidak menunjukkan adanya sikap netral. jadi kami angap ada bermain untuk memboncengi kepentingan-kepentingan tertentu, supaya terjadi keributan antara kita di wamena," katanya.

Hal lain lagi kata dia, Setiap tahapan tes yang diberikan oleh panitia seleksi tidak pernah diumumkan hasil nilai, baik tes tertulis dan juga makala.

Baca juga: Bupati Jayawijaya Athenius Murib Launching Program Sekolah Sepanjang Hari

"Pansel tidak pernah mengumumkan hasil tes wawancara atau tes tertulis itu nilainya seperti ini, dan tes maka atas nama yang bersangkutan itu nilainya sekian itu tidak tulis, seharusnya ada bertanggung jawaban intelektual dari setiap peserta yang mengikuti prosedur tapi ini tidak terjadi nilai timsel merekayasa data- data untuk meluloskan calon tertentu,"katanya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved