KPU Papua
KPU Papua Tetapkan Jadwal Kampanye PSU Gubernur Papua Dimulai 26 Maret
"Kami tetapkan jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16, yang mencakup beberapa tahapan penting," ujar Diana.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan jadwal kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU Papua, Kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Polemik PSU Pilkada Papua: Pendukung Yermias Bisai Minta Hentikan Penggunaan Foto untuk Kampanye
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan jadwal kampanye dimulai pada 26 hingga 2 Agustus 2025.
"Kami tetapkan jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16, yang mencakup beberapa tahapan penting," ujar Diana.
Ketua KPU Papua yang baru ini mengungkapkan bahwa kampanye kali ini diawali dengan pengenalan visi dan program oleh pasangan calon kepada masyarakat di seluruh Papua.
Baca juga: PSU Pilkada Papua: KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur untuk PSU Agustus 2025, Fakhiri Absen
"Saat ini, kampanye dimulai dengan pengenalan program visi oleh pasangan calon kepada masyarakat Papua," tambahnya.
Selain itu, Komisioner KPU Papua Divisi SDM, Steve Dumbon, menjelaskan bahwa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 dimulai setelah putusan MK pada 24 Februari 2025.
PSU ini mengharuskan KPU untuk memulai kembali proses pemilihan dari tahap pendaftaran.
Baca juga: PSU Pilkada Papua: Bawaslu Siapkan Skema Pengawasan Ketat untuk Pemilihan Ulang Calon Gubernur
"PSU dimulai pasca putusan MK pada 24 Februari 2025, dengan langkah pertama adalah pendaftaran pasangan calon," jelas Dumbon.
Pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) ditetapkan sebagai Paslon Nomor Urut 1 setelah melalui verifikasi dokumen pada 23 Maret 2025. Pemungutan suara yang awalnya dijadwalkan pada 9 Agustus 2025, akhirnya diputuskan akan dimajukan menjadi 6 Agustus 2025, berdasarkan permintaan Gereja. Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), yang menjadikan hari Sabtu sebagai hari ibadah.
Baca juga: Jelang PSU Pilgub Papua, Bawaslu Kepulauan Yapen Aktifkan Kembali Panwaslu di 17 Distrik
"Pemungutan suara dimajukan menjadi 6 Agustus 2025 atas permintaan pemilih dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh GMAHK," ungkap Dumbon.
Kampanye Pilgub Papua 2024 akan berlangsung selama 130 hari, dengan berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat kandidat, serta kampanye melalui media sosial dan media massa.
Baca juga: PSU Pilkada Papua: Pj Gubernur Ramses Limbong Tegaskan Netralitas ASN dan Penyelenggara
KPU Papua juga memastikan kesiapan logistik untuk pelaksanaan PSU yang akan berlangsung pada 6 Agustus 2025, dan berkomitmen untuk menyelenggarakan proses ini secara transparan dan partisipatif.
"Kami siap menyelenggarakan PSU dengan transparan dan partisipatif sesuai amanat MK," pungkas Dumbon.(*)
Tribun-Papua.com
PSU di Papua
KPU Papua
Ketua KPU Papua
Diana Dorthea Simbiak
Holtekamp
Steve Dumbon
Komisioner KPU Papua Divisi SDM Steve Dumbon
Benhur Tomi Mano (BTM)
Constant Karma
Mathius Derek Fakhiri
Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen
Aryoko Rumaropen
Jadwal Kapal Pelni Makassar-Jayapura September 2025, Ada KM Sinabung dan KM Gunung Dempo |
![]() |
---|
Pemprov Papua Tengah Kirim 120 OAP ke Sejumlah Balai Latihan Kerja |
![]() |
---|
OTK di Yalimo Bakar Semua Alat Berat PT.Paesa, Baru 1 Pekerja yang Ditemukan |
![]() |
---|
Eksotisme Kepulauan Kumamba di Sarmi, Permata Tersembunyi di Ujung Timur Papua |
![]() |
---|
Nabire Dihantam Gempa 6,6 M, Layanan Pemerintahan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.