ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Tengah Terkini

Meki Nawipa Terapkan Aturan Baru Penerimaan Pegawai, Gubernur Papua Tengah: 90 Persen Honorer OAP

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
KEMITRAAN - Direktur YPMAK, Leonardus Tumuka pada kesempatan itu mengatakan Gubernur Meki Nawipa merupakan alumni penerima peserta beasiswa YPMAK 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, terkait pengelolaan pegawai non-ASN/kontrak di lingkungan pemerintah provinsi tersebut, menuai perhatian publik. 

Ini setelah Meki Nawipa resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur pengelolaan pegawai non-ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025. 

Dalam surat edaran tersebut, Meki menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN/kontrak untuk orang asli Papua (OAP) dan 10 % untuk non-OAP. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah,” kata Meki dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, Meki menjelaskan bahwa bagi perangkat daerah yang telah memiliki surat keputusan (SK) gubernur mengenai tenaga pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Baca juga: Meki Nawipa Jadi Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Apolo Sekretaris: Begini Programnya

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak, mereka diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan,” ungkap mantan Bupati Paniai itu.

Baca juga: Meki Nawipa Ngaku Siap Biayai Pendidikan Siswa Sekolah GenIUS, Bekies: Langkah Mulia Majukan SDM

Meki menambahkan bahwa keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.

“Dengan menerapkan sistem kuota 90 % untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved