Korupsi di Papua
Korupsi Dana Desa di Supiori Papua Terungkap: Ratusan Juta Selamat, Miliar Rupiah Diburu
Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Rumpaidus menegaskan komitmen aparat dalam menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa secara serius.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM - SUPIORI - Satreskrim Polres Supiori dan Inspektorat Kabupaten Supiori berhasil menyelamatkan Rp 107,4 juta dana negara.
Dana ini berasal dari kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar akibat penyalahgunaan Dana Desa Kampung Warsa tahun 2022-2023.
Uang yang diselamatkan dikembalikan oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan kantor Balai Desa Warsa dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Papua Cabang Supiori.
Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Rumpaidus menegaskan komitmen aparat dalam menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa secara serius.
"Kami bersama Inspektorat telah mengamankan sebagian dana dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara,” kata Ipda Daniel saat dikonfirmasi Tribun-Papua, Senin (14/04/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan
Polisi akan tetap melanjutkan penyidikan kasus Dana Desa Warsa.
Pasalnya, kepala kampung dan bendahara tidak dapat mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 992 juta lebih dalam waktu 60 hari yang telah diberikan.
"Kasus ini tetap kami lanjutkan ke proses penyidikan karena dalam jangka waktu 60 hari kepala kampung dan bendahara belum dapat mengembalikan dana tersebut sesuai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," ujar Daniel Rumpaidus.
Selain Kampung Warsa, Polres Supiori juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Wombonda dan dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori.
Sebelumnya, pada tahun 2023-2024, Polres Supiori berhasil mengungkap kasus serupa di Kampung Puweri dengan satu tersangka kepala kampung yang kini telah diserahkan ke Lapas Tipikor Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: Kantor Dinas Dukcapil Jayawijaya Dipalang Masyarakat, Begini Penyebabnya
"Untuk kasus penyalahgunaan dana desa Kampung Ineki sudah naik proses penyidikan dengan kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar, calon tersangka empat orang," ujar Ipda Daniel.
Ia mengimbau agar seluruh aparat kampung dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.