Tribun Militer
Tunjangan Khusus TNI di Papua Diusulkan Naik 65 Persen, Segini Besarannya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kenaikan tunjangan khusus bagi anggota TNI yang bertugas di Provinsi Papua sebesar 60-65 peren.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Golongan I:
- Tamtama Prajurit Dua, Kelasi Dua: Rp 225.000
- Prajurit Satu, Kelasi Satu: Rp 250.000
- Prajurit Kepala, Kelasi Kepala: Rp 275.000
- Kopral Dua: Rp 300.000
- Kopral Satu: Rp 325.000
- Kopral Kepala: Rp 350.000
Golongan II: Bintara
- Sersan Dua: Rp 400.000
- Sersan Satu: Rp 425.000
- Sersan Kepala: Rp 450.000
- Sersan Mayor: Rp 475.000
- Pembantu Letnan Dua: Rp 500.000
- Pembatu Letnan Satu: Rp 525.000
Baca juga: UPDATE Korban KKB Papua: 16 Jenazah Pendulang Emas di Yahukimo Diserahkan ke Pihak Keluarga
Golongan III: Perwira Pertama
- Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 575.000
- Letnan Satu: Rp 600.000
- Kapten: Rp 625.000
Golongan IV: Perwira Menengan dan Perwira Tinggi
- Mayor: Rp 675.000
- Letnan Kolonel: Rp 700.000
- Kolonel: Rp 725.000
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 775.000
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 800.000
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 825.000
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 850.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.