ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Tunjangan Khusus TNI di Papua Diusulkan Naik 65 Persen, Segini Besarannya

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kenaikan tunjangan khusus bagi anggota TNI yang bertugas di Provinsi Papua sebesar 60-65 peren.

(KOMPAS/Aris Prasetyo)
Ilustrasi TNI di Papua. 

Golongan I:

  • Tamtama Prajurit Dua, Kelasi Dua: Rp 225.000
  • Prajurit Satu, Kelasi Satu: Rp 250.000
  • Prajurit Kepala, Kelasi Kepala: Rp 275.000
  • Kopral Dua: Rp 300.000
  • Kopral Satu: Rp 325.000
  • Kopral Kepala: Rp 350.000 

Golongan II: Bintara

  • Sersan Dua: Rp 400.000
  • Sersan Satu: Rp 425.000
  • Sersan Kepala: Rp 450.000
  • Sersan Mayor: Rp 475.000
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 500.000
  • Pembatu Letnan Satu: Rp 525.000 

Baca juga: UPDATE Korban KKB Papua: 16 Jenazah Pendulang Emas di Yahukimo Diserahkan ke Pihak Keluarga

Golongan III: Perwira Pertama

  • Perwira Pertama
  • Letnan Dua: Rp 575.000
  • Letnan Satu: Rp 600.000
  • Kapten: Rp 625.000 

Golongan IV: Perwira Menengan dan Perwira Tinggi

  • Mayor: Rp 675.000
  • Letnan Kolonel: Rp 700.000
  • Kolonel: Rp 725.000
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 775.000
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 800.000
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 825.000
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 850.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved