ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Tunjangan Khusus TNI di Papua Diusulkan Naik 65 Persen, Segini Besarannya

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kenaikan tunjangan khusus bagi anggota TNI yang bertugas di Provinsi Papua sebesar 60-65 peren.

(KOMPAS/Aris Prasetyo)
Ilustrasi TNI di Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kenaikan tunjangan khusus bagi anggota TNI yang bertugas di Provinsi Papua sebesar 60-65 persen.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

Menhan menjelaskan bahwa tunjangan khusus TNI di Papua belum pernah naik sejak tahun 2002, padahal inflasi terus terjadi dan nilai mata uang melemah.

"Sejak tahun 2002 sampai tahun 2024, tidak pernah naik sekian tahun, inflasi naik turun-naik turun. Dolar naik turun-naik turun. ya tetap aja seperti biasa," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/4/2025).

"Tapi morilnya tetap tinggi. Prajurit tidak mengalami penurunan moril. Inilah hebatnya TNI,” ujarnya lagi.

Selain itu, Menhan juga mengusulkan kenaikan tunjangan operasi TNI di daerah pengamanan, termasuk pulau-pulau terdepan dan terluar, sebesar 75 persen, bahkan jika memungkinkan hingga 100 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: OPM Klaim Tembak Satu Prajurit TNI di Intan Jaya Papua Tengah

Besaran Tunjangan Khusus TNI di Papua

Untuk diketahui, Prajurit TNI yang bekerja atau bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 68 Tahun 2002 berbunyi, "Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan”.

Kemudian, perihal besarannya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Keppres 68/2002 yang berbunyi "Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi: a. Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV”.

Khusus TNI, besarannya tercantum dalam lampiran III dan tergantung pangkat TNI.

Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua sebesar Rp 225.000 per bulan. 

Tertinggi sebesar Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal, laksamana, dan marsekal. 

Berikut besaran tunjangan khusus TNI di Papua sesuai lampiran III:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved