Info Kabupaten Nabire
Wakil Ketua I DPR Kabupaten Nabire Tak Dilantik, Partai Gerindra Bereaksi
Hendrik bilang, jika ada anggota DPR yang merasa tidak puas dengan rekomendasi dari ketua umum, maka itu ada mekanisme yang harus dilakukan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - DPR Kabupaten Nabire telah melakukan pelantikan unsur pimpinan legislatif.
Namun di balik pelantikan itu, ada satu unsur pimpinan DPR yang tak dilantik yaitu, Wakil Ketua I DPR Kabupaten Nabire, dari Partai Gerindra, atas nama Imanuel Fredrik Rumbewas.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Nabire, Hendrik Andoi angkat bicara.
Hendrik mengatakan, sesuai dengan mekanisme, dan ADRT partai, penunjukan unsur pimpinan DPR baik untuk, kabupaten, provinsi maupun RI, menjadi kewenangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Kemudian, dalam hal menentukan Wakil Ketua DPR Kabupaten Nabire sendiri, semuanya telah dilakukan melalui mekanisme Partai yaitu, pengusulan dari DPC ke DPD Papua Tengah, dan DPP.
Untuk itu, mekanisme yang dilakukan, sudah berjalan sesuai aturan partai, sehingga dapat dikeluarkan rekomendasi yang disetujui oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Baca juga: Gerindra Papua Konsolidasi ke Biak dan Supiori Untuk Mempersiapkan Kemenangan MARI-YO
"Dengan demikian bagi kami partai bahwa, sudah tidak ada masalah," kata Hendrik kepada Tribun-Papuatengah.com, di Nabire, Selasa, (6/5/2025).
Hendrik bilang, jika ada anggota DPR yang merasa tidak puas dengan rekomendasi dari ketua umum, maka itu ada mekanisme yang harus dilakukan, maka dapat disampaikan keberatannya melalui, Mahkamah Partai Gerindra.
"Jadi bagi kami, rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh ketua umum merupakan, final," katanya.
Menurut dia, semestinya tindak lanjutnya adalah, DPR Kabupaten Nabire, membuat rekomendasi kepada gubernur melalui bupati Nabire, untuk mengeluarkan pengantar pembuatan SK pengesahan dari gubernur.
Tetapi, kenyataannya, semua persyaratan yang sudah dipenuhi, tidak terlaksananya pelantikan, karena pengusulan nama yang diusulkan Partai Gerindra yaitu, nama Imanuel Fredrik Rumbewas, tidak turun, karena pengantar dari bupati Nabire, tidak mencantumkan nama dari yang bersangkutan.
Untuk itu Hendrik berharap, rekomendasi yang telah disampaikan kepada bupati Nabire, kiranya bisa segera ditindaklanjuti dengan pengantar ke gubernur.
Agar, SK pengesahan saudara Imanuel Fredrik Rumbewas, dapat keluar.
Hendrik juga menegaskan, dalam hal ini untuk Partai Gerindra, tidak ada lagi yang namanya rekomendasi kedua atau baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.