Papua Terkini
Petugas Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah Lewat Pelabuhan Jayapura
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat dua buah tas jinjing besar (bag) yang dibawa dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) menyita triga ekor kanguru tanah dari seorang penumpang di Pelabuhan Jayapura.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir mengatakan, petugas menemukan tiga ekor kangguru tanah yang dikemas secara tidak layak di dalam dua buah tas yang dibawa penumpang KM Dobonsolo.
"Jadi saat petugas kami dan KP3L periksa, itu hewan-hewan sudah kelihatan dalam kondisi stres, karena proses penyimpanan yang tidak memenuhi standar kesejahteraan satwa," jelas Lutfie Natsir kepada Tribun Papua di Jayapura Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Ganja ke Wamena Papua Gunung, Pria Ini Ditangkap
Kejadian tersebut bermula saat ada petugas karantina dan KP3 Laut sedang melaksanakan pengawasan rutin terhadap aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di KM. Dobonsolo yang sandar di Pelabuhan Jayapura.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat dua buah tas jinjing besar (bag) yang dibawa dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Hal itu mendorong petugas untuk menghentikan dan memeriksa barang bawaan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga ekor kangguru tanah yang dikemas secara tidak layak di dalam dua buah bag tersebut.
Terhadap satwa-satwa tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas karantina yang nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait.
Baca juga: Penyelundup 92,81 Kg Vanili dari PNG Ditangkap di Kampung Mosso Jayapura
"Kurir yang membawa hewan tersebut sudah dimintai keterangan lebih lanjut. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa dua bag tersebut ke atas kapal tanpa mengetahui isi di dalamnya," ujarnya.
Menurut Lutfie, selain menjaga dari risiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, Barantin sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga memiliki fungsi pengawasan terhadap satwa dan tumbuhan liar serta langka.
Lutfie juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat sekitar, untuk tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan satwa liar dan selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan.
Pelaporan terhadap upaya penyelundupan sangat diperlukan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kangguru tanah adalah salah satu spesies endemik yang harus dijaga kelestariannya, kita terus bersinergi untuk menjaga ini semua," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.