Minggu, 3 Mei 2026

Pemkab Sarmi

Tingkatkan Efisiensi Kerja, Diskominfo Sarmi Akan Launching Absensi Berbasis Mobile

Plt. Kepala Dinas Kominfo Sarmi, Stephenson Derek kepada Tribun-Papua.com, di Sarmi, Rabu (21/5/2025) mengatakan tujuan utama aplikasi ini adalah untu

Tayang:
Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PEMKAB SARMI : Kepala Dinas Kominfo kabupaten Sarmi, Stephenson Derek ketika wawancara, Rabu, (21/5/2025). Ia memastikan segera meluncurkan absensi digital 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Menindaklanjuti instruksi Bupati Sarmi terkait penerapan kedisiplinan kepada jajaran ASN, PPPK, dan Non ASN setempat, Dinas Komunikasi & Informatika Sarmi pada 22 Mei akan meluncurkan absensi digital yang berbasis online mobile kepada seluruh pegawai pemda.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Sarmi, Stephenson Derek kepada Tribun-Papua.com, di Sarmi, Rabu (21/5/2025) mengatakan tujuan utama aplikasi ini adalah untuk memudahkan pengelolaan kehadiran pegawai, memantau kedisiplinan, dan meningkatkan efisiensi administrasi.

Ia mengatakan, dengan penerapan kedisiplinan ini juga akan ada sanksi yang mengikuti bagi tenaga PPPK dan tenaga honorel yang melanggar. Apalagi tenaga PPPK ditugaskan atas kepentingan dan kebutuhan daerah. 

Baca juga: Demonstrasi di Uncen, Mahasiswa Tuntut Legalitas Tinggal di Asrama Rusunawa

"Kalau sanksi sudah jelas, jika ada yang melanggar dan tidak disiplin, maka bisa diberhentikan dan diputus kontraknya sebagai tenaga PPPK berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. 

Sementara itu, Steve menjelaskan, aturan-aturan yang berlaku pada absensi online, seperti waktu, lokasi dan denda keterlambatan.

Baca juga: Polisi OAP Diharapkan Bisa Berbahasa Daerah Agar Bangun Komunikasi dan Memimalisir Konflik di Papua

"Sebagai contoh, pukul 07.00 WIT sampai 09.00 WIT adalah waktu masuk pagi yang ditetapkan dalam aplikasi. Jika sudah lewat, maka terlambat. Sementara pegawai yang mengikuti rapat di luar kantor, absen online dapat dilakukan dengan melampirkan surat tugas atau surat penunjukan," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved