Korupsi di Papua
Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Mimika Dimumumkan, Kerugian Negara Rp 771 Miliar
Berdasarkan rilis pers diterima Tribun-Papua.com, sebanyak 12 orang saksi telaj diperiksa, termasuk seorang saksi ahli.
|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI di MIMIKA - Kejari Mimika tetapkan tersangka pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Selasa (27/5/2024).
Bahwa terhadap tersangka MP dilakukan penahanan selama 20 hari tanggal 27 Mei 2025 tanggal sampai tanggal 15 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika.
Bahwa penyidik dalam perkara tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun penyidik akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara.
Bahwa penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.