Info Kabupaten Jayapura
Pemkab Jayapura Bentuk Koperasi Merah Putih di Setiap Kampung, Sosialisasi dan Pelatihan Digelar
Sesuai arahan presiden bahwa masyarakat tidak lagi mengimpor beras, koperasi juga akan mengelola hasil bumi seperti ubi, singkong dan lainnya.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Selaku sekertaris satgas koperasi pembukaan koperasi telah dilakukan di 107 kampung dan dua kelurahan di Sentani.
"Tinggal 32 kampung kita harap dalam satu minggu bisa selesai berkas bisa diterima," katanya.
Kata Haryanto, lewat Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan jumlah penduduk 500 jiwa.
Meski demikian, pihaknya menargetkan satu kampung satu koperasi lantaran akses antar kampung yang cukup sulit.
"Tetapi kondisi [kampung] ini jauh jadi tata kelolanya susah," katanya.
Sesuai arahan presiden bahwa masyarakat tidak lagi mengimpor beras, koperasi juga akan mengelola hasil bumi seperti ubi, singkong dan lainnya.
Sementara untuk nilai modal koperasi belum ditentukan hanya saja tahun ini akan dialokasikan sebanyak tiga persen untuk pendirian koperasi dari Dana Desa.
Baca juga: Hanya Bisa Dilakukan Koperasi, Pemerintah Larang Swasta Bangun Pabrik Minyak Makan Merah
"[Itu] untuk membayar notaris satu kampung itu sebanyak Rp 2,5 juta oleh kanwil untuk pendirian," katanya.
Haryanto menambahkan, selain Kopdes ada juga Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jayapura yang tercatat sebanyak 262, tetapi hanya 191 yang beroperasi.
Haryanto mengaku bahwa memang KUD tidak berjalan maksimal sehingga nanti di Koperasi Merah Putih pihaknya akan melakukan pengawasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), dan rapat tahunan.
"Jadi nanti ada rapat anggota tahunan untuk pengawasan juga dari distrik, dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.