Korupsi di Papua
Proyek Jembatan di Distrik Agimuga Dikorupsi, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Jadi Tersangka
Jambatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan lagi satu orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga.
Penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kejari Mimika dan juga Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, didampingi Kasi Pidsus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald dalam press release di aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (2/6/2025).
Kasi Pidsus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H mengatakan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga.
Jambatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT02/R.1.19/Fd.2/06/2025, tertanggal 02 Juni 2025.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat," katanya.
Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Penyidik berdasarkan ekspose kembali telah menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
“Tersangka Aldi Padua alias AP selaku KPA sekaligus PPK selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dalam kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga,” ujarnya.
Arthur Fritz Gerald, S.H menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.
Pembangunan jembatan ini dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.
Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat- syarat umum kontrak.
“Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Perbuatan tersebut bertentangan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.