DPRK lanny Jaya
DPRK Lanny Jaya Pertanyakan Dasar Hukum Pergantian 354 Kepala Kampung
dasar hukum pemberhentian penjabat kepala kampung dari unsur ASN yang baru saja diangkat oleh mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom. Ia
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Lanny Jaya yang juga sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Girmin Wenda, mempertanyakan dasar hukum pemberhentian 354 penjabat kepala desa atau kampung dan pengangkatan 354 penjabat baru oleh bupati dan wakil bupat setempat.
Girmin Wenda menyoroti Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 11 Tahun 2018 yang menetapkan masa jabatan enam tahun bagi kepala desa/kampung, yang berakhir pada 17 Januari 2024. Ia menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, terjadi kekosongan jabatan kepala kampung, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: PSU Pilkada Papua, Wakil Bupati Yapen Roi Palunga Pesankan Ini pada 51 Panwas Distrik Usai Dilantik
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat daring dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI pada 20 Januari 2025, pemerintah daerah mendapatkan instruksi berdasarkan surat undangan Nomor 100.3.3.3/0323/BPD untuk mengangkat penjabat kepala kampung sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Baca juga: ASN Pemkab Nabire Diminta Bersabar untuk Pembayaran TPP, Mesak Magai Bilang Begini
Namun, Girmin Wenda mempertanyakan dasar hukum pemberhentian penjabat kepala kampung dari unsur ASN yang baru saja diangkat oleh mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom. Ia meminta penjelasan mengenai perbedaan kebijakan antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini dalam pengangkatan penjabat kepala desa/kampung.
"Jika kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri terkait, maka kebijakan tersebut berpotensi sebagai keputusan politis yang dapat memengaruhi birokrasi pemerintahan," tegasnya kepada Tribun-Papua.com, di Wamena pada (3/6/2025).
Baca juga: Luapan Dua Sungai Picu Banjir di Yawakukat dan Angkaisera Yapen, Wakil Bupati Turun ke Lokasi
Ia juga mempertanyakan pernyataan Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, saat aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lanny Jaya pada 26 Mei 2025, yang menyebut bahwa dana desa sisa akan diterima oleh kepala desa lama. "Masa jabatan kepala desa telah berakhir sejak 17 Januari 2024, maka tidak ada kewenangan bagi mereka untuk menerima dana desa," katanya.
Girmin Wenda menegaskan bahwa jika kebijakan penerimaan dana desa 40 persen tahun anggaran 2024 oleh kepala kampung lama maka itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga ia melihat hal tersebut sebagai tindakan berbahaya bagi pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.
Baca juga: Wakil Ketua I DPRK Nabire Belum Dilantik, Mesak Magai: Selesaikan Dulu Persoalan Internal Mereka
"Saya mengajak seluruh mantan kepala kampung untuk mencermati kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan hukum,"pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.