ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Disdik biak numfor

Disdikbud Biak Numfor Terbitkan Instruksi Penerimaan Murid Baru Tanpa Pungutan Atau Jual Seragam

Sekolah juga dilarang menangani pengadaan atau penjualan seragam siswa (baik seragam nasional/pramuka). Orang tua diberi kebebasan untuk membeli sendi

Tribun-Papua.com/istimewa
PENERIMAAN MURID BARU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin didampingi sekretaris dinas dan kabid saat dikonfirmasi terkait Instruksi dalam proses penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/2026. Melalui instruksi ini, pemerintah menggratiskan biaya penerimaan siswa baru di semua atuan pendidikan negeri. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, Kamaruddin, S.Pd, resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 400.3/9/DISDIKDAYA/VI/2025 tentang proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Instruksi ini merupakan upaya membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi siswa lulusan SD dan SMP untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa hambatan biaya. 

Baca juga: Perayaan Idul Adha 2025 di Papua, Polres Biak Numfor Salurkan Hewan Kurban

Instruksi tersebut juga merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru, serta Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 172/188.4.5/Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis penerimaan murid baru tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri.

Dalam instruksi tersebut, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang pendaftaran, uang formulir, maupun pungutan lain saat pendaftaran dan daftar ulang.

Baca juga: Bupati Biak Segera Tinjau SMKN Pertanian yang Dilaporkan Belum Memiliki Ruang Belajar

Sekolah juga dilarang menangani pengadaan atau penjualan seragam siswa (baik seragam nasional/pramuka). Orang tua diberi kebebasan untuk membeli sendiri perlengkapan sekolah, dengan sekolah hanya menyediakan contoh warna, lambang, dan atribut khas sekolah.

Adapun pengecualian berlaku untuk seragam batik, kostum olahraga, dan seragam praktik di SMK. Meski demikian, pembayaran untuk seragam-seragam tersebut tidak boleh menjadi syarat diterimanya siswa.

Baca juga: SMK Pertanian Mandow Mendambakan Perhatian Pemerintah Biak Numfor

Partisipasi orang tua tetap diperbolehkan melalui wadah Komite Sekolah, dengan syarat dilakukan secara sukarela dan melalui rapat komite setelah siswa dinyatakan diterima di sekolah yang dituju.

"Substansi utama dari instruksi ini adalah, anak-anak yang tamat SD bisa masuk ke SMP Negeri tanpa kendala biaya sedikit pun. Begitu pula siswa SMP yang ingin melanjutkan ke SMA Negeri," ujar Kamaruddin di Biak, Sabtu, (7/6/2025). 

Baca juga: Kapolres Biak Mengerahkan 100 Personel Dukung Perayaan Idul Adha 1446 H

Ia berharap instruksi ini mampu meningkatkan angka partisipasi melanjutkan sekolah hingga 100 persen, baik dari SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA.

"Instruksi ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta seperti Yapis, YPK, Muhammadiyah, dan lainnya, tetap diberi ruang sesuai dengan kebijakan penyelenggara masing-masing," jelasnya

Baca juga: Mengunjungi SMP Negeri 3, Bupati Biak Motivasi Anak Menyelesaikan Wajib Belajar 13 Tahun

Sementara untuk proses penerimaan murid baru tetap menggunakan empat jalur seleksi seperti tahun sebelumnya, Jalur domisili (zonasi), Jalur prestasi, Jalur perpindahan orang tua, dan Jalur afirmasi/kepemilikan tanah ulayat.

"Pendaftaran akan dilakukan secara online mulai 25 hingga 30 Juni 2025," tutup Kamaruddin

Baca juga: Legislator Papua Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Geopark Dunia Terancam

Meskipun baru beberapa sekolah yang siap menerima pendaftaran secara daring seperti SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMA 1, SMA 2, dan SMA 3, Kamaruddin yakin sistem ini akan mempermudah siswa untuk mendaftar kapan saja selama periode pendaftaran menggunakan perangkat seperti ponsel atau laptop.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved