Tolak Tambang di Raja Ampat
DPR Desak Negara Usut Tuntas Tambang Nikel Raja Ampat, Yan Mandenas: Tertibkan Izin Tambang di Papua
Banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota DPR RI asal Papua, Yan Mandenas, menyoroti serius pencemaran lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.
Mandenas mencurigai adanya indikasi KKN dalam proses ini, serta menekankan pentingnya pengkajian ulang perizinan, mengingat Raja Ampat adalah kawasan wisata dan hutan lindung.
Viralnya video serta foto aktivitas industri tambang nikel yang berada di kawasan geopark itu telah menuai kecaman dari banyak pihak.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Mandenas dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Minggu (8/6/2025).
Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.
Baca juga: Legislator Papua Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Geopark Dunia Terancam
Politisi Partai Greindra itu juga meyakini adanya jaminan dari pejabat setempat dan campur tangan oknum pejabat kementerian dalam operasional perusahaan tambang tersebut, termasuk proses administrasi izin yang tidak prosedural.
“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” bebernya.
Mandenas menyebut tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama beroperasi dan ditolak masyarakat setempat, namun dibiarkan oleh pemerintahan sebelumnya.
“Yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” tambah Mandenas.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa semua pihak terkait, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegasnya.
Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.
“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.