ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tolak Tambang di Raja Ampat

DPR Desak Negara Usut Tuntas Tambang Nikel Raja Ampat, Yan Mandenas: Tertibkan Izin Tambang di Papua

Banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.

|
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Anggota DPR RI asala Papua, Yan Mandenas, menyoroti serius pencemaran lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

“Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambahnya.

Mandenas yang pernah berkecimpung dua periode di DPR Papua, mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.

“Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” ujarnya.

Mandenas berharap kasus Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua, sebab banyak tambang yang menyalahi aturan namun tetap beroperasi.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Diteriaki Aktivis di Sorong, Menteri ESDM Dituding Disebut Penipu

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi.”

Mandenas mengakui telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved