ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Simak Cara Cek Penemrima BSU 2025 di Website BPJS Ketenagakerjaan

Simak cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU 2025 - Tangkapan layar laman resmi BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan yang diambil pada Minggu (8/6/2026). Simak cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat Penerima BSU

Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah syarat penerima BSU 2025

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribun-Papua.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved