ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di papua

Korupsi Operasional Pemprov Papua: Dana Rp 1,2 Triliun Lenyap, Diduga untuk Makan Minum Fiktif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, jumlah ini sangat besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Tampak Kantor Gubernur Papua yang berdiri megak di Jalan Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua. Kantor Gubernur Papua tersebut bakal diresmikan pada, Sabtu (30/12/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua periode 2020-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, jumlah ini sangat besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun," kat Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

KPK sangat menyayangkan kasus ini karena anggaran Rp 1,2 triliun tersebut berpotensi membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas.

Dana ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur penting yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua.

Baca juga: Piton Enumbi Meninggal Dunia, KPK: Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 10,4 Miliar

"Nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," kata Budi.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK menduga Lukas Enembe menyalahgunakan dana operasional APBD, di mana sebagian besar uang itu disebut digunakan untuk belanja makan dan minum fiktif.

Penyidik bahkan menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga palsu.

"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua," ucap dia. 

Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Baca juga: Mengenang Setahun Kepergian Lukas Enembe: Legasi Kontroversial Seorang Gubernur Papua

KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga Lukas telah menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

KPK mengungkapkan, kebanyakan uang itu disebut digunakan untuk makan dan minum.

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata periode 2019-2024, 26 Juni 2023 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved