ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Simak cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI RUPIAH - Foto dokumen petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Simak link dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di aplikasi JMO. 

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved