ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ribka Haluk Pimpin Rapat Strategis bersama BP3OKP, Bahas Implementasi Otonomi Khusus Papua

Wamendagri juga menyoroti sejumlah isu penting yang menjadi perhatian bersama, di antaranya keterlambatan penyaluran dana Otsus papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), Ribka Haluk, memimpin langsung Rapat Koordinasi bersama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam rangka membahas berbagai isu strategis terkait perkembangan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

“Kami butuh satu kekuatan bersama untuk mendorong semua ini. Dari sisi organisasi, pelayanan, hingga ke lapangan, semua harus bergerak,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Eksekutif BP3OKP di Kantor Sekretariat Wakil Presiden untuk meminta waktu audiensi dengan Wakil Presiden RI, selaku Ketua BP3OKP.

“Kita tidak bisa lagi menjadikan masalah ini sebagai isu politik semata. Kita sudah tahu persoalannya, sekarang saatnya kita bekerja bersama menyelesaikannya,” tegas Ribka Haluk.

Di sisi lain, Anggota BP3OKP Perwakilan Provinsi Papua, Pdt. Albert Yoku, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, yang telah membuka ruang dialog konstruktif bersama BP3OKP.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat lewat Ibu Wamendagri yang telah menerima kami berenam. Dengan demikian, relasi antara kami semakin terhubung erat."

"Pekerjaan-pekerjaan yang kami lakukan di enam provinsi di Papua memang sangat membutuhkan ruang diskusi dan dengar pendapat, dan menurut kami, Kementerian Dalam Negeri adalah tempat yang sangat tepat untuk itu,” ujarnya.

Baca juga: Kantor BKD Papua Pegunungan Digeruduk, Pencari Kerja Tuntut Transparansi Hasil SKD CPNS

Ia menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antara BP3OKP, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk memastikan implementasi Otsus berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Sebagai informasi, BP3OKP merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved