ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penembakan di Yahukimo

Keluargga Tobias Silak Desak Sidang Empat Anggota Brimob Papua Transparan dan Dipecat dari Satuan

Gustaf Kawer menegaskan para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian. 

Tribun-Papua.com/Noel Wenda
Front Justice For Tobias Silak bersama Penasehat Hukum atau PH keluarga korban dan orang tua dari almarhum serta berbagai solidaritas di Wamena foto bersama usai jumpa pers di halaman Kantor Pengadilan negeri Wamena, Senin (30/6/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hirmawan Agung W, tim penasihat hukum keempat terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Margareth Duwiri.

PENEMBAKAN WARGA SIPIL: Front Justice for Tobias Silak menggelar aksi demonstrasi di Perumnas III Waena Kota Jayapura, Papua, Senin (26/5/2025). Mereka menuntut keadilan atas kematian Tobias Silak usaia ditembak peluru aparat.
PENEMBAKAN WARGA SIPIL: Front Justice for Tobias Silak menggelar aksi demonstrasi di Perumnas III Waena Kota Jayapura, Papua, Senin (26/5/2025). Mereka menuntut keadilan atas kematian Tobias Silak usaia ditembak peluru aparat. (Tribun-Papua.com/Yulianus Magai)

Mereka menilai dakwaan jaksa bersifat tidak cermat, kabur, dan mengandung keraguan hukum.

Mereka pun meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Berikut rincian dakwaan terhadap para terdakwa:

Terdakwa Muh. Kurniawan Kudu (Perkara No. 44/Pid.B/2025/PN Wmn) didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, sebagai dakwaan primer dan subsider.

Tiga terdakwa lainnya (Perkara No. 45/Pid.B/2025/PN Wmn): Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath didakwa Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP serta subsider Pasal 360 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Juli 2025, dengan agenda tanggapan tertulis dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum para terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved