Penembakan di Yahukimo
Keluargga Tobias Silak Desak Sidang Empat Anggota Brimob Papua Transparan dan Dipecat dari Satuan
Gustaf Kawer menegaskan para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hirmawan Agung W, tim penasihat hukum keempat terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Margareth Duwiri.

Mereka menilai dakwaan jaksa bersifat tidak cermat, kabur, dan mengandung keraguan hukum.
Mereka pun meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Berikut rincian dakwaan terhadap para terdakwa:
Terdakwa Muh. Kurniawan Kudu (Perkara No. 44/Pid.B/2025/PN Wmn) didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, sebagai dakwaan primer dan subsider.
Tiga terdakwa lainnya (Perkara No. 45/Pid.B/2025/PN Wmn): Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath didakwa Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP serta subsider Pasal 360 KUHP.
Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Juli 2025, dengan agenda tanggapan tertulis dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum para terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.