Penembakan di Yahukimo
Keluargga Tobias Silak Desak Sidang Empat Anggota Brimob Papua Transparan dan Dipecat dari Satuan
Gustaf Kawer menegaskan para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Suasana Pengadilan Negeri Wamena memanas saat Front Justice for Tobias Silak bersama keluarga korban dan berbagai elemen solidaritas mendesak majelis hakim agar bersikap independen, jujur, dan transparan dalam mengadili empat anggota Brimob yang menjadi terdakwa kasus penembakan hingga tewasnya Tobias Silak.
Tobias Silak, staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, tewas tertembak di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024.
Insiden tersebut juga menyebabkan satu pemuda lainnya, Naro Dapla, mengalami luka tembak.
Baca juga: Tragedi Yahukimo, Front Justice For Tobias Silak Desak Polda Papua Segera Ungkap 4 Pelaku Penembakan
Empat anggota Brimob yang kini duduk di kursi terdakwa masing-masing adalah Bripka Muh. Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath.

Mereka menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (30/6/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer, menegaskan para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Ia juga meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
“Kami meminta pengadilan tidak hanya fokus pada empat terdakwa, tapi juga mengusut keterlibatan atasan atau komandan mereka yang turut bertanggung jawab secara struktural,” ujar Kawer, Senin (02/07/2025).
Kawer merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan terdapat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Tobias Silak adalah warga sipil yang tak terkait dengan kelompok bersenjata seperti TPNPB-OPM.
“Oleh karena itu, negara wajib memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban,” tegasnya.
Perwakilan keluarga korban, Mijnus K. Ibage, juga menuntut vonis maksimal bagi para terdakwa dan pengusutan terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat.
“Kami mendesak agar sidang dilakukan secara transparan, dan para pelaku dipecat dari kesatuannya. Negara harus hadir memberikan keadilan,” kata Ibage.
Baca juga: Aksi Nasional Front Justice For Tobias Silak Tuntut Percepatan Proses Hukum Aparat
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Wamena untuk hadir dan mengawal sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hirmawan Agung W, tim penasihat hukum keempat terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Margareth Duwiri.

Mereka menilai dakwaan jaksa bersifat tidak cermat, kabur, dan mengandung keraguan hukum.
Mereka pun meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Berikut rincian dakwaan terhadap para terdakwa:
Terdakwa Muh. Kurniawan Kudu (Perkara No. 44/Pid.B/2025/PN Wmn) didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, sebagai dakwaan primer dan subsider.
Tiga terdakwa lainnya (Perkara No. 45/Pid.B/2025/PN Wmn): Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath didakwa Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP serta subsider Pasal 360 KUHP.
Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Juli 2025, dengan agenda tanggapan tertulis dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum para terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.