Papua Tengah
Begini Respons Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah soal Peredaran Miras di Wilayahnya
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, alangkah baiknya miras ditiadakan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Peredaran minuman keras (Miras) di Provinsi Papua Tengah semakin memprihatinkan.
Pasalnya, masalah sosial di masyarakat kerap dipicu akibat mengonsumsi miras.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, alangkah baiknya miras ditiadakan.
Sebaliknya, pemerintah perlu mengatur ketat izin serta jam operasional penjualan miras.
"Supaya, miras itu hanya ada pada tempatnya, seperti di hotel berbintang, bar, dan lain sebagainya," kata Agustinus kepada awak media, termasuk Tribun-Papuatengah.com, Jumat (4/6/2025).
Soal penanganan peredaran miras, Menurut Agustinus, itu kembali ke pemerintah, "karena mereka yang memberi izin, namun tidak mengawasi dengan baik."
Baca juga: Peredaran Miras di Nabire Jadi Sorotan, Sering Picu Masalah Sosial
"Artinya, miras itu diawasi baik, tentu penjualannya bisa teratur, bukan dibiarkan, pada akhirnya sekarang, dijual seperti sayur, atau pinang di jalan-jalan, hingga pada akhirnya, masyarakat juga membelinya dengan mudah," katanya.
Dalam konteks tersebut lanjut Agustinus, penjual miras tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab mereka tidak salah.
"Yang salah itu pemerintah, sebab mereka yang memberikan izin, karena tanpa izin, tidak mungkin orang jual miras," ujarnya.
Kemudian, untuk mengatasi persoalan sosial akibat miras menurut Agustinus, itu kembali kepada kesadaran masyarakat.
"Artinya kalau mau konsumsi yah, secukupnya saja, atau untuk menghilangkan capek, bukan untuk cari mabuk, hingga terjadi masalah," tandasnya.
Dengan demikian, untuk mengatasi masalah tersebut lanjut Agustinus, perlu adanya peningkatan penyuluhan hukum yang dilakukan kepada masyarakat.
"Sepaya dengan begitu, kesadaran hukum dapat meningkat dalam kehidupan masyarakat yang ada," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.