ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Tengah

Begini Respons Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah soal Peredaran Miras di Wilayahnya

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, alangkah baiknya miras ditiadakan.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
PEMEKARAN KABUPATEN BARU: Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan Kabupaten Mimika layak memekarkan 2 daerah baru lagi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Peredaran minuman keras (Miras) di Provinsi Papua Tengah semakin memprihatinkan.

Pasalnya, masalah sosial di masyarakat kerap dipicu akibat mengonsumsi miras.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, alangkah baiknya miras ditiadakan.

Sebaliknya, pemerintah perlu mengatur ketat izin serta jam operasional penjualan miras.

"Supaya, miras itu hanya ada pada tempatnya, seperti di hotel berbintang, bar, dan lain sebagainya," kata Agustinus kepada awak media, termasuk Tribun-Papuatengah.com, Jumat (4/6/2025).

Soal penanganan peredaran miras, Menurut Agustinus, itu kembali ke pemerintah, "karena mereka yang memberi izin, namun tidak mengawasi dengan baik."

Baca juga: Peredaran Miras di Nabire Jadi Sorotan, Sering Picu Masalah Sosial

"Artinya, miras itu diawasi baik, tentu penjualannya bisa teratur, bukan dibiarkan, pada akhirnya sekarang, dijual seperti sayur, atau pinang di jalan-jalan, hingga pada akhirnya, masyarakat juga membelinya dengan mudah," katanya.

Dalam konteks tersebut lanjut Agustinus, penjual miras tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab mereka tidak salah.

"Yang salah itu pemerintah, sebab mereka yang memberikan izin, karena tanpa izin, tidak mungkin orang jual miras," ujarnya.

Kemudian, untuk mengatasi persoalan sosial akibat miras menurut Agustinus, itu kembali kepada kesadaran masyarakat.

"Artinya kalau mau konsumsi yah, secukupnya saja, atau untuk menghilangkan capek, bukan untuk cari mabuk, hingga terjadi masalah," tandasnya.

Dengan demikian, untuk mengatasi masalah tersebut lanjut Agustinus, perlu adanya peningkatan penyuluhan hukum yang dilakukan kepada masyarakat.

"Sepaya dengan begitu, kesadaran hukum dapat meningkat dalam kehidupan masyarakat yang ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved