Papua Terikini
Pakar PBB Soroti Perampasan Hak Masyarakat Adat di Papua: Dampak PSN Mengkhawatirkan
Realitas di Papua memperlihatkan kegagalan sistemik dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.
4. Penghentian kerja sama lembaga PBB yang justru melanggar hak masyarakat adat Papua.
5. Pemenuhan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam hukum internasional (ICCPR, ICESCR, dan UNDRIP Pasal 3 dan 4).
Baca juga: Wapres Gibran Ditugaskan Tangani Masalah Papua, Putera Mahkota Jokowi Bakal Berkantor di Jayapura?
Menurutnya, realitas di Papua memperlihatkan kegagalan sistemik dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.

“Empat belas kali permintaan kunjungan dari Komisi HAM PBB ditolak. Lima belas negara dalam siklus UPR 2022–2023 menyerukan akses internasional. Namun semuanya tak digubris,” tegasnya.
Victor juga menyinggung beragam rekomendasi internasional yang tidak ditindaklanjuti oleh Indonesia, termasuk dari Pacific Islands Forum dan kelompok negara-negara ACP (African, Caribbean and Pacific Group). Sementara di tingkat lokal, gugatan masyarakat adat atas konsesi sawit pun terus kandas.
Namun, di tengah semua penolakan terhadap akses internasional, Victor menilai kunjungan Albert Barume menjadi bukti bahwa Papua sebenarnya aman dikunjungi.
“Alasan keamanan sudah tidak lagi relevan untuk menolak kehadiran lembaga-lembaga internasional, termasuk PBB. Terima kasih kepada AMAN dan semua pihak yang menghadirkan Pelapor Khusus secara bermartabat dan tanpa tendensi politik,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.