tobias silak
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi
Kuasa hukum keluarga korban, Henius Asso, S.H., bersama Lasarus Kosay, S.H. dan Imanus Komba, S.H., turut hadir mendampingi pihak keluarga Tobias Sila
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PEMBUNUHAN TOBIAS SILAK: Empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak saat menjalani persidangan keempat di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis, (10/7/2025). Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan menetapkan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan, agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan tahap pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan berlangsung dua kali setiap minggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Dana Otsus Tahap Pertama Pemkab Jayapura Cair, OPD Diminta Kejar Serapan Anggaran
Henius Asso meminta proses peradilan ini mendapat pengawasan ketat dari Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) agar jalannya persidangan transparan dan seluruh fakta dapat terungkap ke publik.
Perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan Tobias Silak menjadi sorotan publik di Papua Pegunungan, terutama setelah munculnya laporan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Tribun-Papua.com
Front Justice For Tobias Silak
Tobias Silak
Info Wamena
Kabupaten Jayawijaya
Pengadilan Wamena
Papua Pegunungan
warga sipil di yahukimo
Berita Terkait: #tobias silak
PAHAM Desak Pengadilan Wamena Tuntut Maksimal Pembunuh Tobias Silak |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Papua Utus Tim Pantau Sidang Penembakan Tobias Silak |
![]() |
---|
12 Suku Yahukimo Tolak Pembayaran Kepala Tobias Silak dan Menyampaikan 4 Tuntutan |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Menurunkan 500 Personel Kawal Demonstrasi Front Justice for Tobias Silak |
![]() |
---|
Aksi Nasional Front Justice For Tobias Silak Tuntut Percepatan Proses Hukum Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.