ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

tobias silak

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum keluarga korban, Henius Asso, S.H., bersama Lasarus Kosay, S.H. dan Imanus Komba, S.H., turut hadir mendampingi pihak keluarga Tobias Sila

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PEMBUNUHAN TOBIAS SILAK: Empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak saat menjalani persidangan keempat di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis, (10/7/2025). Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan menetapkan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.  

Ia menjelaskan, agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan tahap pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan berlangsung dua kali setiap minggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Dana Otsus Tahap Pertama Pemkab Jayapura Cair, OPD Diminta Kejar Serapan Anggaran 

Henius Asso meminta proses peradilan ini mendapat pengawasan ketat dari Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) agar jalannya persidangan transparan dan seluruh fakta dapat terungkap ke publik.

Perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan Tobias Silak menjadi sorotan publik di Papua Pegunungan, terutama setelah munculnya laporan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved