ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polresta Jayapura

Polresta Jayapura Musnahkan 1,1 Kilogram Ganja Sebagai Bentuk Komitmen Berantas Narkoba

Tersangka ini statusnya belum bekerja, pendidikan terakhir tidak tamat SMP dan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai ganja seberat 1.151,65 gram

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
NARKOTIKA-Barang bukti ganja seberat 1,1 kg dimusnahkan di depan tersangka dan Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kamis (10/07/2025) pagi di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Tersangka merupakan warga APO, Kota Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemusnahan ganja sebesar 1,1 Kg dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Bersama Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (10/07/2025) pagi, sebagai wujud komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi

Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh AKP Febry V. Pardede, selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, didampingi Ipda Sunoto, Brigpol Irzan Bripka Adi Prastanto dari Siwas, Briptu Vanly dari Si Propam, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Samuel Heros Berhitu.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 12 / IV / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tertanggal 30 April 2025.

Baca juga: PHAP Dampingi Petani Lokal di Merauke Wujudkan Pertanian Berkelanjutan Untuk Konservasi Alam

Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja siap edar. Tersangka yang berinisial YW (21 tahun) diamankan di kediamannya di Apo Bengkel, Distrik Jayapura Utara. 

“Tersangka ini statusnya belum bekerja, pendidikan terakhir tidak tamat SMP dan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai ganja seberat 1.151,65 gram," jelasnya kepada Wartawan di Jayapura. 

Baca juga: Pemkab Lanny Jaya Tidak Lagi Merujuk Pasien Keluar Papua Sebab Telah Bermitra Dengan RSUP Jayapura

Lanjut AKP Febry, barang bukti ganja yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya.

Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Jayapura Masih Renda, Bupatri Yunus Wonda Serahkan Laporan Keuanganke DPRD

Pemusnahan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

AKP Febry juga menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ganja ini, Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda Papua agar terbebas dari pengaruh buruk barang haram tersebut.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved