Info Kabupaten Biak Numfor
Dana Desa di Kabupaten Biak Numfor Termin Pertama Sudah Dicairkan
Dari total Dana Desa yang bersumber dari APBN, penyaluran tahap I telah dilakukan sebesar Rp92,6 miliar atau setara 49,61 persen.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, I Putu Wiadnyana, mengungkapkan bahwa total alokasi Dana Desa/Kampung tahun anggaran 2025 untuk wilayah Biak Numfor mencapai Rp188,42 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dua sumber pendanaan, yakni APBN dan APBD.
“Dari APBN, dana yang dialokasikan sebesar Rp186,8 miliar, sementara dari APBD sebesar Rp1,58 miliar,” kata Putu kepada Tribun-Papua.com di Biak, Jumat (11/7/2025).
Dana tersebut disalurkan ke 254 kampung yang telah memiliki kodefikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI, serta tiga kampung lainnya yang belum memiliki kodefikasi, yaitu Kampung Syordo, Warmpur, dan Fanjuri.
Baca juga: Dana Otsus Tahap Pertama Pemkab Jayapura Cair, OPD Diminta Kejar Serapan Anggaran
Dari total Dana Desa yang bersumber dari APBN, penyaluran tahap I telah dilakukan sebesar Rp92,6 miliar atau setara 49,61 persen.
Sementara untuk Dana Desa dari APBD, tahap I telah disalurkan sebesar Rp429,2 juta atau 3,69 persen, khusus untuk Kampung Warmpur dan Kampung Syordo.
Putu menjelaskan bahwa Dana Desa memiliki dua jenis penggunaan utama, yakni earmarked dan non-earmarked.
Dana earmarked diperuntukkan bagi program-program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, dan layanan kesehatan termasuk penanganan stunting.
Sementara dana non-earmarked, atau dana umum, dapat digunakan untuk berbagai kegiatan lain yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung, namun tetap harus memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Baca juga: Serapan Dana Otsus Tahap Pertama Untuk Biak Numfor Lebih Dari 60 Persen
“Dana desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan mohon dipergunakan dengan baik, karena ini sangat strategis dalam mengamankan ketahanan pangan di kampung,” harap Putu.
Sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa 2025, DPMK juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya sosialisasi pengelolaan Dana Kampung pada 14 April 2025.
Lalu, monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tahap I ke 254 kampung, serta penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Distrik Bruyadori. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.