ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

Inspektorat dan Polres Biak Rilis Hasil Audit Dana BOK Puskesmas Paray

Kami dari Inspektorat merekomendasikan Penjabat Bupati Biak Numfor untuk memberikan teguran tertulis kepada

Tribun-Papua.com/istimewa
DANA BOK PUSKESMAS - Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Ferdinan Abidondifu (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman menggelar konferensi pers di Biak, Senin, (14/7/2025). Konferensi pers ini terkait hasil audit investigasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 - 2024 pada Puskesmas Paray. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Ferdinan Abidondifu bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor menggelar konferensi pers terkait hasil audit investigasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 - 2024 pada Puskesmas Paray, di Ruang Satreskrim Polres Biak, Senin (14/7/2025) 

Dalam keterangannya, Ferdinan menjelaskan bahwa pengaduan terkait pengelolaan dana BOK tersebut berasal dari tenaga medis Puskesmas Paray dan disampaikan langsung ke Polres Biak Numfor.

Baca juga: Gubernur John Tabo dan Bupati Biak Bahas Kerjasama Ekonomi Antardaerah

Menindaklanjuti nota kesepahaman antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Penjabat Bupati Biak Numfor bersurat kepada Kapolres Biak dengan permohonan pelimpahan kasus.

Audit investigasi kemudian dilakukan Inspektorat berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor X-700/05 tanggal 11 Februari 2025. Audit dilakukan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), meliputi pengumpulan data, analisis peraturan, pengujian dokumen pertanggungjawaban, serta wawancara dengan pihak terkait. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor X-700/13/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Baca juga: Bupati Biak Ajak Guru dan Orang Tua Bentuk Anak Sambut Persaingan Kerja

Tiga temuan utama dari hasil audit antara lain, Penggunaan dana BOK tahun 2023 sebesar Rp58,5 juta tidak didukung bukti belanja yang sah, Pengalihan dana BOK tahun 2024 sebesar Rp263,6 juta untuk kegiatan yang tidak sesuai petunjuk teknis, dan Insentif tenaga kesehatan senilai Rp147,7 juta tidak dibayarkan.

"Kami dari Inspektorat merekomendasikan Penjabat Bupati Biak Numfor untuk memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Paray, memerintahkan pengembalian dana sebesar Rp176.360.000 ke kas negara, dan memastikan realisasi pembayaran insentif nakes atau pengembalian ke kas negara sebesar Rp147.767.496," jelasnya

Baca juga: Kapolres Biak Perintahkan Operasi Cantenz Menyasar Pelanggaran Vital

Sebagai tindak lanjut, kata Ferdinand, Kepala Puskesmas Paray dan bendahara BOK telah menyetorkan total Rp322.127.496 ke kas daerah, terdiri dari dua kali setoran pada 23 Mei 2025.

"Kerugian negara sudah dipulihkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Maka, pengelola dana BOK baik pelapor maupun terlapor akan dikenakan sanksi administratif," kata Ferdinan.

Baca juga: 347 Personel Siap Mengawal Operasi Cartenz di Kota Jayapura

Ia juga berharap konferensi pers ini menjadi klarifikasi resmi agar tidak ada lagi informasi simpang siur yang menyudutkan pihak APIP maupun kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman, menyatakan bahwa setelah menerima hasil audit dan bukti pengembalian kerugian negara, pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Operasi Patuh Cartenz Dimulai, Kapolres Jayapura Imbau Warga Tertib Berlalulintas

“Kesimpulan gelar perkara menyatakan kerugian negara telah dipulihkan. Maka kami menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP2 Lidik),” jelasnya.

Terkait beredarnya informasi di media sosial, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Kami perlu mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita bijak bermedsos, sehingga apa yang dipublikasikan dan disampaikan melalui media sosial betul-betul sudah terklarifikasi oleh sumber informasi. Jangan sampai memberikan informasi yang bisa memprovokasi masyarakat hingga menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Jayapura Serahkan SK Koperasi Merah Putih Kepada Kepala Distrik

Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengedukasi publik agar informasi yang beredar benar-benar sesuai dengan fakta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved