Cara Membuat KIA untuk Anak, Cek Persyaratannya
Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak. Cek juga persyaratan yang harus dipenuhi.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
3. Fotokopi KTP orangtua
4. Pas foto 4x6 (2 lembar) dengan background sesuai dengan tahun kelahiran (tahun ganjil background merah, tahun genap background biru).
Untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu melampikan pas foto.
5. Mengisi formulir permohonan KIA yang bisa didapatkan di kantor Dukcapil atau situs web Dukcapil.
Cara Membuat KIA
1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh persyaratan dokumen.
2. Ajukan permohonan pembuatan KIA ke petugas Dukcapil.
3. Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan KIA jika semua persyaratan telah terpenuhi.
(Tribun-Papua.com)
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Perkuat Kapasitas Kader Posyandu, WVI dan PTFI Gelar Pelatihan Kader di Wilayah Pesisir Mimika |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Gubernur Papua Usung Prinsip Baru: Layani Dulu Pasien, Soal Biaya Urusan Nanti |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KARTU-IDENTITAS-ANAK-Seorang-anak-memperlihatkan-Kartu-Identitias-Anak-KIA.jpg)