Selasa, 19 Mei 2026

Cara Membuat KIA untuk Anak, Cek Persyaratannya

Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak. Cek juga persyaratan yang harus dipenuhi.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) - Foto dokumen seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak. Cek juga persyaratan yang harus dipenuhi. 

3. Fotokopi KTP orangtua

4. Pas foto 4x6 (2 lembar) dengan background sesuai dengan tahun kelahiran (tahun ganjil background merah, tahun genap background biru).

Untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu melampikan pas foto.

5. Mengisi formulir permohonan KIA yang bisa didapatkan di kantor Dukcapil atau situs web Dukcapil.

Cara Membuat KIA

1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh persyaratan dokumen.

2. Ajukan permohonan pembuatan KIA ke petugas Dukcapil.

3. Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan KIA jika semua persyaratan telah terpenuhi.

(Tribun-Papua.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved