ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kejadian Jayapura

Masyarakat Palang Jalan Masuk TPA Waibron, Desak Pemerintah Bayar Rp 7 Miliar 

Pemerintah Kabupaten Jayapura harus terbuka ketika ada pembayaran ganti rugi tanah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau salah bayar.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
PEMALANGAN JALAN - Jalan masuk ke TPA Waibron di Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura dipalang Suku Samonsabra pada Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Suku Samonsabra memalang jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Senin (21/7/2027).

Pemalangan dilakukan dengan cara menutup akses jalan masuk TPA, memasang spanduk bertuliskan 'TPA Waibron Ditutup', disertai ritual adat atau 'won' yang dilakukan oleh Ondoafi Suku Samonsabra sebagai tanda larangan aktivitas  di lokasi tersebut.

Anak Sulung Suku Samonsabra, Karel Samonsabra, mengatakan,  pemalangan dilakukan lantaran pemerintah mesti membayar membayar ganti rugi tanah kurang lebih tujuh miliar rupiah.

Karel mengklaim sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pemerintah Kabupaten Jayapura seharusnya membayar Rp 8.700.000.000 dilahan seluas 5 hektar kepada Suku Done, Syet, Yeuw, dan Entong.

Baca juga: Akibat Pemalangan Oleh Warga Terdampak Banjir, Puluhan Pelajar Tidak ke Sekolah

Pembayaran pertama dilakukan pada tahun 2012 pemerintah membayar Rp 1,5 miliar, kemudian pada tahun 2017 pemerintah membayar lagi akses jalan masuk TPA senilai Rp 1,2 Miliar.

"Yang jadi masalah di tahun 2022 Pemda salah bayar kepada suku yang tidak berhak menerima Rp 1,2 Miliar. Jadi masih ada sisa yang harus dibayar kepada kami yaitu 7,5 miliar," ujar Karel.

Kemudian, sesuai dengan instruksi Pj Bupati Jayapura sampah dari Doyo Lama pindahkan ke TPA Waibron Pemda sudah pakai TPA selama 10 bulan sehingga harus ada pergantian ganti rugi tanaman sebesar Rp 900 juta lebih.

"Kami minta dibayar karena Pemda sudah pungut retribusi sampah dan disini dipakai. Jadi harus ada pengukuran ulang," kata Mantan Anggota DPR Kabupayen Jayapura 2014-2019 itu.

Sementara itu Yehuda Samonsabra Ondoafi Suku Samonsabra mengatakan, mewakili sukunya akan memberikan waktu selama dua minggu sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025 untuk menunggu tindakan pemerintah.

"Kami akan dengar hasil dari pemalangan ini. Kami akan palang terus sampai ada jawaban bagi kami. Pembayaran oleh mantan Sekda Kabupaten Jayapura dengan Kepala Bidang Pertanahan salah bayar," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus terbuka ketika ada pembayaran ganti rugi tanah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau salah bayar.

"Semua masyarakat harus tahu bahwa sudah bayar. Tetapi karena suku besar kami tidak tahu sehingga kami tidak dibayar," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Yunus Wonda Minta Masyarakat Hentikan Aksi Palang TPA Waibron

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Salmon Telenggen mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini pihaknya akan melapor ke Bupati dan Wakil Bupati.

"Kami akan laporkan ke pimpinan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved