ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Aske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui

Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo bergabung ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Aske merampok senjata api dari Polres Yalimo.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PERADILAN - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel, eks Polri yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

Bhkan hanya karena kasus pencurian senjata api yang sensitif, tetapi juga karena prosedur pengamanan dan penegakan hukum yang dipertanyakan.

Kapolda Papua Irjen Polisi Patrige Renwarin menjelaskan, Aske ditangkap pada Rabu (19/2/2025) pukul 6.30 pagi di Kabupaten Yalimo.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aske Mabel: Dari Polisi Jadi Pimpinan KKB, Kini Dibekuk Rekan Sendiri

"Penangkapan Aske ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 06.30 WIT setelah anggota menerima informasi keberadaan yang bersangkutan," kata Patrige saat memberikan keterangan di Mako Brimob Polda Papua, Rabu (19/2/2025) sore. 

Dari tangan Aske dan anak buahnya yang telah ditangkap sebelumnya, petugas berhasil menyita empat pucuk senjata api laras panjang.

"Senjata ini milik Polres yang sebelumnya dibawa kabur Aske ketika masih berdinas sebagai anggota Polri di Polres Yalimo," ungkap Patrige. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved