KKB Papua
Aske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui
Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo bergabung ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Aske merampok senjata api dari Polres Yalimo.
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Paul Manahara Tambunan
Bhkan hanya karena kasus pencurian senjata api yang sensitif, tetapi juga karena prosedur pengamanan dan penegakan hukum yang dipertanyakan.
Kapolda Papua Irjen Polisi Patrige Renwarin menjelaskan, Aske ditangkap pada Rabu (19/2/2025) pukul 6.30 pagi di Kabupaten Yalimo.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aske Mabel: Dari Polisi Jadi Pimpinan KKB, Kini Dibekuk Rekan Sendiri
"Penangkapan Aske ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 06.30 WIT setelah anggota menerima informasi keberadaan yang bersangkutan," kata Patrige saat memberikan keterangan di Mako Brimob Polda Papua, Rabu (19/2/2025) sore.
Dari tangan Aske dan anak buahnya yang telah ditangkap sebelumnya, petugas berhasil menyita empat pucuk senjata api laras panjang.
"Senjata ini milik Polres yang sebelumnya dibawa kabur Aske ketika masih berdinas sebagai anggota Polri di Polres Yalimo," ungkap Patrige. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.