Pemkab Biak Numfor
Serapan Dana Otsus Tahap Pertama di Biak Capai 73 Persen
Dari Rp54,9 miliar kami sudah serap sebesar Rp40 miliar,” ujar Gunadi saat dikonfirmasi di Biak, Senin (28/7/2025)
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Gunadi, menyebut bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp183 miliar.
Dari total dana tersebut, tahap pertama telah disalurkan sebesar Rp54,9 miliar.
Baca juga: Papua Selatan Dukung Kehadiran Universitas Muhammadiyah di Merauke
“Dari Rp54,9 miliar kami sudah serap sebesar Rp40 miliar,” ujar Gunadi saat dikonfirmasi di Biak, Senin (28/7/2025)
Secara keseluruhan, menurut dia, serapan tahap pertama ini sudah mencapai 73 persen.
Baca juga: MBG Tanah Papua Berisiko Tak Berguna Tanpa Sanitasi yang baik
“Dengan serapan sebesar ini, maka Kabupaten Biak Numfor sudah memenuhi syarat salur untuk tahap kedua,” jelas Gunadi
Gunadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu program dana Otsus.
Baca juga: Pemerintah Terus Tekan Praktik Kekerasan Terhadap Anak di Sarmi
“Terima kasih karena melaksanakan program sesuai dengan rencana, sehingga penyaluran Otsus tahap pertama ini bisa diserap tepat waktu dan sekarang siap untuk mengajukan penyaluran tahap kedua,” pungkasnya.(*)
Tribun-Papua.com
Kabupaten Biak Numfor
Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi
Gunadi
Dana Otsus Biak Numfor 2025
| Narasi Baru Pariwisata Biak Numfor dari Balik Jendela Wings Air |
|
|---|
| Jangan Sampai Warga Tidak Bisa Berobat, Bupati Biak Fokus Pulihkan 19 Ribu Peserta BPJS Nonaktif |
|
|---|
| Dorong Kesiapan Pelaku Wisata Biak, Bupati Markus Mansnembra Kukuhkan 20 Pokdarwis |
|
|---|
| Markus Mansnembra Apresiasi Kelompok Doyai Panen Semangka, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Biak |
|
|---|
| Cegah Pemborosan Anggaran, Pemkab Biak Gandeng Akademisi UNNES Susun ASB |
|
|---|