Sabtu, 9 Mei 2026

Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan, Simak Persyaratan dan Prosedurnya

Mengganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Simak cara dan prosedur mengganti nama di dokumen kependudukan.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Mengganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Simak cara dan prosedur mengganti nama di dokumen kependudukan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mengganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.

Nama merupakan identitas pribadi yang tercantum dalam banyak dokumen resmi.

Jika seseorang ingin mengganti nama, maka harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Memperbaiki Nama yang Salah Penulisan di KTP

Aturan soal pergantian nama tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan, "Kejadian yang dialami seseorang, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan, termasuk dalam peristiwa kependudukan.

Sedangkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan, "Perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan di wilayah domisili pemohon. Setelah itu, perubahan tersebut harus dilaporkan ke instansi pelaksana untuk pencatatan, paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima".

Persyaratan

Menurut Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, ada sejumlah persyaratan untuk mengganti nama, yakni:

1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;

2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);

5. Dokumen Perjlanan bagi orang asing.

Perlu diketahui, untuk melakukan penggantian nama, pemohon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu.

Setelah mengikuti proses persidangan, pemohon akan mendapatkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

Baca juga: Cara Ubah Alamat di KK dan KTP saat Pindah Domisili Dalam Satu Kota/Kabupaten

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved