Jumat, 15 Mei 2026

PSU Papua

Kedapatan Bagi-bagi Surat Suara, KPU Sarmi Menetapkan PSU di Kampung Nengke

Ketua KPU Kabupaten Sarmi Johanes R.Yenggu, kepada Wartawan Tribun-Papua.com

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PSU GUBERNUR PAPUA - Ketua KPU Kabupaten Sarmi Johanes R.Yenggu, saat wawancara tidak lama ini. Ia memastikan akan dilakukan PSU gubernur Papua di TPS 01, Kampung Nengke 1. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Nengke 1 Distrik Pantai Timur Bagian barat sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Sarmi Johanes R.Yenggu, kepada Wartawan Tribun-Papua.com melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (10/8/2025) mengatakan PSU akan dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2025.

Baca juga: Paguyuban Jateng Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Biak Numfor

Diketahui kasus yang terjadi adalah pembagian sisa surat suara antara saksi paslon dan penyelenggara KPPS.

Sehingga berdasarkan catatan pengawasan berjenjang, bawaslu menerbitkan rekomendasi sekitar tanggal 8 Agustus 2025.

“Dan kami sudah kaji dan plenokan serta administrasikan untuk memenuhi kelengkapan pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Nengke l,”ujarnya.

Baca juga: BRI Biak Salurkan Rp1,175 Triliun Untuk Sektor Produktif

Setelah periksa dan dikaji sesuai regulasi pada PKPU 15 dan 17 tahun 2024, sehingga KPU Sarmi telah memplenokan dan memutuskan melaksanakan pemilihan ulang pada Senin 11 Agustus 2025. Waktu pemilihan pukul 07.00 – 13.00 WIT.

“Saat ini logisitik surat suara sudah diantar KPU provinsi ke KPU Sarmi. Sementara undangan C-6 pemberitahuan sudah didistibusikan,” katanya.

Ketua KPU Sarmi, Yohaes R Yenggu berharap pelanggaran serupa yang kemarin terjadi, tidak terulang dan pastikan pencoblosan berjalan aman dan tertib.

Baca juga: Pesan Ketua KPU Biak Numfor saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Papua: Jaga Marwah

“KPPS juga telah kami lakukan pergantian dengan yang baru untuk melaksanakan tugas dimana pelimpahan wewenang atau pengambil alihan tugas sudah kami mandatkan kepada PPD Pantai timur bagian barat." jelasnya.

Untuk diketahui Daftar Pemilih tetap (DPT) berjumlah 552 pemilih, Daftar Pemilih Pindahan tidak ada dan Daftar Pemilih Tambahan 14 Pemilih pada TPS 01 Kampung Nengke 1.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved