PSU Papua
Kedapatan Bagi-bagi Surat Suara, KPU Sarmi Menetapkan PSU di Kampung Nengke
Ketua KPU Kabupaten Sarmi Johanes R.Yenggu, kepada Wartawan Tribun-Papua.com
Penulis: Anderson Esris | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Nengke 1 Distrik Pantai Timur Bagian barat sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Sarmi Johanes R.Yenggu, kepada Wartawan Tribun-Papua.com melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (10/8/2025) mengatakan PSU akan dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2025.
Baca juga: Paguyuban Jateng Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Biak Numfor
Diketahui kasus yang terjadi adalah pembagian sisa surat suara antara saksi paslon dan penyelenggara KPPS.
Sehingga berdasarkan catatan pengawasan berjenjang, bawaslu menerbitkan rekomendasi sekitar tanggal 8 Agustus 2025.
“Dan kami sudah kaji dan plenokan serta administrasikan untuk memenuhi kelengkapan pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Nengke l,”ujarnya.
Baca juga: BRI Biak Salurkan Rp1,175 Triliun Untuk Sektor Produktif
Setelah periksa dan dikaji sesuai regulasi pada PKPU 15 dan 17 tahun 2024, sehingga KPU Sarmi telah memplenokan dan memutuskan melaksanakan pemilihan ulang pada Senin 11 Agustus 2025. Waktu pemilihan pukul 07.00 – 13.00 WIT.
“Saat ini logisitik surat suara sudah diantar KPU provinsi ke KPU Sarmi. Sementara undangan C-6 pemberitahuan sudah didistibusikan,” katanya.
Ketua KPU Sarmi, Yohaes R Yenggu berharap pelanggaran serupa yang kemarin terjadi, tidak terulang dan pastikan pencoblosan berjalan aman dan tertib.
Baca juga: Pesan Ketua KPU Biak Numfor saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Papua: Jaga Marwah
“KPPS juga telah kami lakukan pergantian dengan yang baru untuk melaksanakan tugas dimana pelimpahan wewenang atau pengambil alihan tugas sudah kami mandatkan kepada PPD Pantai timur bagian barat." jelasnya.
Untuk diketahui Daftar Pemilih tetap (DPT) berjumlah 552 pemilih, Daftar Pemilih Pindahan tidak ada dan Daftar Pemilih Tambahan 14 Pemilih pada TPS 01 Kampung Nengke 1.(*)
| KPU Papua Resmi Menetapkan Mari-Yo Sebagai Gubernur |
|
|---|
| Dewan Adat Ajak Warga Papua Tidak Respon Keputusan MK Dengan Tindakan Merugikan |
|
|---|
| MK Jadwalkan Putusan Sengketa PSU Pilgub Papua pada 17 September 2025 |
|
|---|
| Polres Jayapura Siagakan 150 Personel Jelang Putusan MK Atas Hasil PSU Papua |
|
|---|
| Rakyat Bersuara: Seruan Tegas dari Tanah Papua Untuk Akhiri Polemik PSU Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/samdsaidaskldsadkadjg.jpg)