ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil

Berikut persyaratan dan tata cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Instagram @dukcapilkemendagri
KTP WNA dan WNI - Tangkapan layar gambar KTP WNA (oranye) dan KTP WNI (biru) yang diambil dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/8/2025). Berikut persyaratan dan tata cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.

KTP memuat informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, serta foto dan tanda tangan pemilik.

Selain sebagai identitas resmi, KTP juga berfungsi untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya

KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025).
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Berikut persyaratan dan tata cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil. (Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari)

Oleh karena itu, KTP yang hilangperlu segera diurus.

Apabila KTP hilang, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Dikutip dari laman Instagram @dukcapilkemendagri, berikut persyaratan dan tata cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil.

Persyaratan

1. Surat keterangan kehilangan dari polisi

2. Fotokopi Kartu Keluarga

Baca juga: Cara Memperbaiki Nama yang Salah Penulisan di KTP

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.

3. Petugas akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.

4. Petugas akan melakukan cetak ulang KTP.

Pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia.

Namun, jika ingin sekaligus melakukan perubahan elemen data, maka harus dilakukan di kantor Dukcapil domisili sesuai yang tertera di KTP.

(Tribun-Papua.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved