Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP Jadi Cerai Mati
Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Cerai Mati'.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.
KTP elektronik berlaku seumur hidup dan memuat informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, serta foto serta tanda tangan pemilik.
Perubahan pada data identitas KTP wajib segera diperbarui, termasuk pada pembaruan status perkawinan.
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil
Status perkawinan yang tercantum di KTP di Indonesia ada empat, yakni Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.
Status 'Belum Kawin' berarti seseorang belum menikah, sementara 'Kawin' berarti sudah menikah.
Status 'Cerai Hidup' artinya seseorang telah bercerai dan belum menikah lagi, sedangkan status 'Cerai Mati' berarti seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum menikah lagi.
Berikut persyaratan dan tata cara mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Cerai Mati'.
Persyaratan
1. Kartu Keluarga (KK) asli
2. KTP
3. Akta Kematian pasangan
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP setelah Cerai di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.
2. Ajukan permohonan kepada petugas Dukcapil dan serahkan dokumen persyaratan.
3. Petugas akan memverifikasi dokumen.
4. Jika dokumen sudah diverifikasi, KTP baru dengan status perkawinan yang diperbarui akan diterbitkan.
(Tribun-Papua.com)
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Rustan Saru Temukan 11 dari 23 Gerai Layanan MPP Jayapura Masih Kosong |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KTP-Foto-KTP-yang-diambil-pada-Jumat-1172025.jpg)