Senin, 25 Mei 2026

Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP Jadi Cerai Mati

Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Cerai Mati'.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Cerai Mati'. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.

KTP elektronik berlaku seumur hidup dan memuat informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, serta foto serta tanda tangan pemilik.

Perubahan pada data identitas KTP wajib segera diperbarui, termasuk pada pembaruan status perkawinan.

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil

Status perkawinan yang tercantum di KTP di Indonesia ada empat, yakni Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati. 

Status 'Belum Kawin' berarti seseorang belum menikah, sementara 'Kawin' berarti sudah menikah.

Status 'Cerai Hidup' artinya seseorang telah bercerai dan belum menikah lagi, sedangkan status 'Cerai Mati' berarti seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum menikah lagi.

Berikut persyaratan dan tata cara mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Cerai Mati'.

Persyaratan

1. Kartu Keluarga (KK) asli

2. KTP 

3. Akta Kematian pasangan

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP setelah Cerai di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

2. Ajukan permohonan kepada petugas Dukcapil dan serahkan dokumen persyaratan.

3. Petugas akan memverifikasi dokumen.

4. Jika dokumen sudah diverifikasi, KTP baru dengan status perkawinan yang diperbarui akan diterbitkan. 

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved