ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Imigrasi

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Beroperasi di Sejumlah Provinsi

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian

|
Tribun-Papua.com/imigrasi
IMIGRASI - Pelayanan Keimigrasian yang berlangsung di salah satu kantor imigrasi. (Dok:imigrasi) 

Ringkasan Berita:Pembentukan 18 Kantor Imigrasi Baru
1.    Penambahan Jumlah Unit: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, menambah total kantor menjadi 151 unit di seluruh Indonesia.
 
2.    Tujuan Utama: Mendekatkan dan mempermudah akses layanan keimigrasian (seperti paspor dan izin tinggal) bagi WNI dan WNA, serta memperluas dan memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

Baca juga: Libas Persipal Palu 3-0, Rahmad Darmawan Tegaskan Persipura Jayapura Masih Berproses

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Besok, Jumat 14 November 2025: Kabupaten Jayapura Hujan Sedang Seharian

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

Baca juga: Komitmen Astra Motor: Siswa SMK 3 Jayapura Tuntas PKL Teknik Motor

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved