Nakes di Papua Tuntut Insentif

Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Soal Insentif Covid-19 yang Belum Dibayarkan Selama 3 Tahun

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara
Editor: Paul Manahara Tambunan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RS Abepura dr Daisy C Urbinas merespon ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang masih menuntut insentif Covid-19 selama tiga tahun yang belum terbayarkan.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas kembali merespon ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang masih menuntut insentif Covid-19 yang selama tiga tahun belum dibayarkan.

Daisy mengatakan, problem mengenai insentif Covid tersebut sejak 2020 telah diperjuangkan oleh manajemen RSUD Abepura.

"Ketika pelayanan Covid di tahun 2020 itu sudah dilakukan pembayaran insentif, untuk bulan Mei dan Juni 2020," ujar Daisy saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Sabtu (25/3/2023).

Menurutnya, pihak RSUD Abepura mulai melayani pasien Covid-19 sejak 23 Maret 2023.

"Jadi, pada bulan Maret 2020 itu tidak ada insentif, yang didapatkan berupa uang lelah," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nakes RSUD Abepura Demo, Insentif Covid Belum Dibayar 3 Tahun

Lanjut Daisy, kemudian ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/202.

"Kemudian ada permenkes untuk insentif Covid. Maka, pada bulai Mei, Juni, Juli diajukan oleh RSUD Abepura melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua ke Kementerian Kesehatan."

"Karena harus melalui verivikasi di Dinkes Papua, barulah dikirim ke teman-teman nakes. Proses itu berjalan, dan akirnya dari Kementerian transfer uang melalui Dinkes Papua, transferanya itu hanya cukup untuk dua bulan yaitu Mei dan Juni 2020, dan itu dibayarkan langsung dari Kemenkes," sambung Daisy.

Menutut Daisy, pihaknya hanya melakukan verivikasi internal di Rumah Sakit kemudian diusulkan ke Dinkes Provinsi untuk diverivikasi ulang.

"Sehingga data yang dikirim itu sudah tercantum rekening masing-masing nakes yang memang kerja sesuai absensi selama dia bekerja. Walaupun seluruh nakes RS ada tapi hanya yang tangani pasien Covid," terangnya.

Menurut Daisy, insentif itu dibayarkan dari Dinkes Papua ke rekening masing-masing nakes.

"Dana insentif tidak melalui Rumah Sakit, jadi langsung ke rekening nakes masing-masing," ungkapnya.

Daisy mengatakan, karena sudah punya data, pihaknya kembali melakukan verivaksi untuk Juli hingga Desember 2021.

"Kami oleh tim verivikasi mengajukan kembali lewat prosedur yang sama. Ternyata keluar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru nomor 17 tahun 2021."

UNJUKRASA - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abepura unjukrasa memperjuangkan pembayaran dana insentif Covid-19 yang belum dibayarkan selama 3 tahun. mereka mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (25/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)
Halaman
123

Berita Terkini