Lukas Enembe Diperiksa KPK

Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada dugaan dana operasional Lukas Enembe banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.

DIberitakan sebelumnya, Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Ditunda: Karena Alasan Kesehatan

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baru-baru ini, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Dana Operasional Lukas Enembe Banyak yang Fiktif 

Berita Terkini