Laporan Wartawan Tribun-Ppaua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK- Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023-2024 di Puskesmas Paray, Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Di antaranya yaittu, Dewan Adat Byak dan Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan.
Lembaga Dewan Adat Kankain Karkara Byak, pun berkomitmen mendorong kasus tersebut agar diusut tuntas.
Baca juga: Lantik Pengurus PGRI Kabupaten Biak Numfor, Inii Pesan Mendalam Nomensen Mambraku
Bahkan, lembaga adat tersebut telah memberikan dukungan penuh kepada lembaga bantuan hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, untuk memberikan pendampingan hukum yang memadai bagi para nakes yang melapor.
"Hal itu guna mencegah intimidasi dan ancaman yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Ketua 1 Dewan Adat Kankain Karkara Byak, Demianus Wakman, di Biak Numfor, Papua, Kamis (8/11/2024).
Kata Demianus, apa yang dilakukannya ini, untuk menindaklanjuti Instruksi Ketua Umum Kankain Karkara Byak Yan Piter Yarangga, saat pertemuan bersama sejumlah tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Paray dan pihak lembaga bantuan hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan.
Baca juga: Perdana, Kapolres Biak Kunker ke Dua Polsek
Menurut dia, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan di wilayah tersebut, termasuk didalamnya hak tenaga kesehatan, namun diduga ada kebijakan yang diturunkan dari pimpinan guna membiayai program lain diluar juknis yang ada, mengakibatkan keprihatinan mendalam dikalangan para tenaga kesehatan di Puskesmas Paray.
“Laporan ini sedang diproses di Polres Biak Numfor, sehingga mari kita sama- sama mendorong kasus ini, supaya mendapat kepastian hukum,"ujarnya.
"Kami dari Dewan Adat Kankain Karkara Byak tetap meminta pihak kepolisian agar kasus ini ditindak lanjuti secara serius. Kami juga berharap proses penyelidikan yang sedang dilakukan di Polres Biak, bisa menambah jernih kasus ini untuk ditingkatkan sehingga memberikan kepuasan bagi masyarakat,”timpalnya.
Baca juga: Dikdaya Biak Buka Formasi P3K Bagi Guru
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun, Imanuel Rumayom, menyampaikan bahwa, berbicara soal dana BOK, telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2024.
Kata dia, BOK tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai lima program, yakni pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini preventif dan respon penyakit, membayar insentif tenaga kesehatan, penguatan kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas, serta manajemen puskesmas.
Baca juga: 182 Pelajar SMA Negeri 1 Biak Kota Ikut Tes ABM
Sayangnya, dana tersebut dialihkan untuk membiayai program lainnya.
Imanuel pun menyayangkan kebijakan oknum pimpinan yang mengalihkan anggaran BOK untuk membiayai program di luar juknis.
Pasalnya, tindakan itu mengorbankan hak dari tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.