“Dana BOK ini digunakan untuk akreditasi puskesmas, karena sesuai data yang kami dapat, ada pemotongan BOK diakhir tahun 2023 sebesar Rp.100 juta dengan dalil akreditasi, pemotongan kedua di bulan april dengan jumlah yang sama juga untuk akreditasi, juga pemotongan juga di bulan September 2024 juga untuk membiayai akreditasi dan lain-lain,"umbarnya.
"Jadi setelah kita kaitkan dengan juknis sangat bertentangan alias dana BOK peruntukannya tidak tepat sasaran".
Baca juga: PSBS Biak Hadapi Bali United Besok, Badai Pasifik Kehilangan Dua Sosok Ini
Imanuel berharap pihak penegak hukum agar profesional dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Tahun Anggaran 2023-2024 di Puskesmas Paray, sehingga mendapat titik terang sekaligus memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*)